Nunggak Pajak, Siap-siap Mobil Bakal Disita
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta mengaku baru berhasil mengumpulkan pajak sebesar 84 persen dari target penerimaan pajak tahun 2019 Rp8,8 triliun. Di sisi lain, target penerimaan pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2019 sebesar Rp5,650 triliun.
"Jadi, kita kurang 16 persen lagi. Kekurangan itu kurang lebih Rp2,1 triliun lagi," ucap Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 12 November 2019.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan menyisir kekurangan tersebut. Salah satu upayanya adalah penagihan pada para penunggak pajak yang tidak kooperatif dengan cara door to door atau mendatangi rumah pemilik. Pasalnya, surat pemberitahuan tunggakan pajak sudah dikirim, tapi tidak digubris.
"Kita akan melakukan door to door, penagihan ke salah satu lokasi yang kita sudah berikan surat peringatan, imbauan, dan sebagainya," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya tidak segan menyita aset kendaraan para pemilik apabila mereka tetap tak kooperatif dalam pembayaran pajak. Hal ini sebagai bentuk penindakan hukum.
"Maka langkah selanjutnya kita akan melakukan law enforcement. Kita bisa melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki penunggak pajak," ujarnya lagi.