PDIP Bisa Coret Nama Pelawak Qomar Jadi Calon Wali Kota Depok
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan.
VIVA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengevaluasi rencananya mencalonkan pelawak senior Nurul Qomar alias Qomar dalam pilkada kota Depok, Jawa Barat, pada 2020.
PDIP mempertimbangkan ulang nama Qomar setelah Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada 11 November 2019, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 17 bulan kepada Qomar karena sang komedian terbukti memalsukan ijazah.
"Kalau ada calon yang terjerat kasus hukum, pasti kita tidak pakai, dan dengan tersendirinya akan tercoret,” kata Sekretaris PDIP Depok Ikravany Hilman pada Senin, 11 November 2019.
Namun, PDIP Depok masih menunggu putusan hukum tetap atas kasus Qomar karena sang terpidana berencana mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes. Jika Qomar benar mengajukan banding, berarti kasus hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
PDIP, kata Ikravany, menyoroti secara serius kasus hukum Qomar meski bersikap pasif saja sambil menanti putusan hukum tetap alias final kelak. Tetapi, PDIP tetap mempersilakan Qomar mengikuti seleksi atau penjaringan calon wali kota melalui partai itu.
"Secara hukum kan belum ada keputusan tetap, dia (Qomar) berhak untuk mendaftarkan diri ke PDIP. Jadi keputusan PDIP, apakah dia akan direkomendasikan atau tidak, itu akan dipertimbangkan di internal partai,” ujarnya.
Qomar adalah salah satu peserta penjaringan calon wali kota Depok yang mendaftar melalui PDIP setempat. Selain Qomar, ada dua nama lainnya yang juga telah mendaftar, antara lain Habib Riza dan Novel, yang merupakan kader partai itu. Nama mereka pun sudah tercatat di PDIP Jawa Barat.