Dewi Tanjung Dicecar 20 Pertanyaan soal Novel Baswedan

Politikus PDIP Dewi Tanjung usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Tanjung mengaku dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa, terkait laporannya terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

"Sekitar 20 pertanyaan terkait apa yang saya laporkan," ujar Dewi di Mapolda Metro Jaya, Senin, 11 November 2019.

Menurut Dewi, dia ditanya soal tanggapannya terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel. Dewi juga mengaku membawa beberapa bukti dalam pemeriksaan tersebut. Misalnya, rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) saat Novel disiram air keras hingga pemberitaan di media massa.

Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan

"Pertanyaan paling dominan apa ya, ya paling sudah pernah lihat belum, kenal Pak Novel enggak. Saya bilang enggak kenal Pak Novel, iya kan," ujarnya.

Sebelumnya, Dewi Tanjung membuat laporan polisi pada Rabu 6 November 2019. Menurut dia, kasus yang membuat mata sebelah kiri Novel hampir buta itu hanya sandiwara. Laporan Dewi itu bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Sharing Novel dan Film Lima Bintang Timur: Angkat Kisah Menarik di Labuan Bajo

Dalam pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024