Jadi Gelandangan, Pria Yordania Mengemis di Masjid Istiqlal
- Foe Peace
VIVA – Seorang pria warga negara Yordania, Ahmad Ali, diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat karena melanggar ketentuan tinggal di Indonesia. Dia telah melebihi masa izin tinggal yang berlaku (overstay) dan tertangkap saat menggelandang di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan yang digunakan, yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia sejak tanggal 26 Maret 2018 dan overstay," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Alvian Bayu Indra Yudha kepada VIVA, Senin 11 November 2019.
Usut punya usut, Ahmad diamankan saat kedapatan mengemis di kawasan Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 6 November 2019. Saat itu, dia terjaring operasi Rabu Tertib yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sawah Besar.
Dari data yang dihimpun, saat diamankan Ahmad sedang tertidur beralaskan kardus. Tidak ada perlawanan saat Ahmad diamankan. Hingga kini, lanjut Alvian, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Yordania di Indonesia. Hal itu guna menindaklanjuti keberadaan Ahmad yang sudah overstay ini.
"Akan dikoordinasikan terhadap Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan untuk dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," katanya.