Ade Armando Tunda Laporkan Balik Fahira Idris

Ade Armando
Sumber :
  • VIVA / Syaefullah

VIVA – Laporan dosen Universitas Indonesia Ade Armando terhadap anggota DPD RI, Fahira Idris ditolak polisi pada Jumat, 8 November 2019. Rencananya hari ini, Ade akan kembali ke Polda Metro Jaya membuat laporan ulang.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Namun Ade mengungkapkan, pihaknya menunda membuat laporan ini. Tetapi dia tidak mengungkapkan apakah akan menjadwal ulang rencana melaporkan Fahira tersebut. "Saya putuskan tunda aja," ujar Ade saat dihubungi, Senin, 11 November 2019.

Ade membeberkan alasannya tidak jadi membuat laporan baliknya lagi, hari ini. Sebab, Ade mengaku tidak mau laporannya malah jadi pengalihan isu soal adanya dugaan potensi korupsi, di pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Saya khawatir perhatian dan tenaga jadi teralih dari isu utama soal potensi korupsi pemerintahan Anies," katanya.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Untuk diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Fahira menilai, laporannya terhadap Ade karena dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
 

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024