Polisi Tolak Laporan Ade Armando Terhadap Fahira Idris

Dosen UI Ade Armando
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Laporan yang dibuat dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, terhadap anggota DPD Fahira Idris ditolak polisi. Pasalnya, usai dari ruang laporan, Ade tak membawa bukti surat laporan.

Detik-detik Tanah Longsor Timpa Kamar Kos di Denpasar, 3 Orang Ditemukan Meninggal Dunia

Namun, menurut Ade, laporan tidak ditolak. Dia beralasan tadi baru berkonsultasi dengan pihak kepolisian soal pembuatan laporannya itu. Ade mengaku akan kembali lagi ke Polda Metro Jaya mungkin pekan depan.

“Jadi gini, memang sekarang tahapan pertama adalah konsultasi dengan pihak kepolisian. Kemudian, kedua adalah tahapan verifikasi," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 8 November 2019.

Terungkap Motif Suami Tega Bakar Rumah Istrinya di Tasikmalaya: Sakit Hati

Ade menjelaskan, telah melaporkan Fahira atas dugaan pencemaran nama baik dengan memakai satu materi di akun Instagram senator asal Ibu Kota DKI itu.

Fahira dituding Ade mencemarkan nama baiknya sebagai barang bukti. Tapi, postingan Fahira di Instagram yang akan dilaporkannya kini ternyata sudah tidak ada lagi. Atas dasar itulah Ade menyebut polisi belum bisa menerima laporan tersebut.

Polisi Selidiki Lokasi Pembelian Air Keras untuk Menyiram ke Briptu Fadel

“Kemudian ternyata hari ini sudah diketahui kalimat-kalimat yang justru ingin dipersoalkan itu sudah hilang sehingga sekarang ada tahapan kita, polisi harus berusaha memverifikasi, mempelajari kembali bukti-bukti valid untuk tuduhan atau dugaan tersebut,” ujar dia.

Adapun postingan IG Fahira yang dimaksud berbunyi ‘Banyak laporan dari konstituen saya mengenai ulah saudara AA selama ini yaitu saya ya, yang sangat-sangat meresahkan masyarakat dan bukan hanya hari ini tetapi berulang-ulang'. 'Saudara AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum'. Di mana tulisan Fahira ini di-posting tanggal 5 November 2019.

Untuk diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Fahira menilai laporannya terhadap Ade karena dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya