Datangi Polda Metro, Ade Armando Bawa Bukti Ini Laporkan Fahira Idris
- VIVAnews/Foe Peace Simbolon
VIVA – Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melaporkan anggota DPD Fahira Idris ke Polda Metro Jaya, Jumat, 8 November 2019. Ade membawa barang bukti berupa salinan teks tulisan Fahira di media sosial akun Instagram pada 2 November 2019.
"Kala itu dia mengatakan bahwa banyak laporan dari konstituen saya mengenai ulah saudara AA (Ade Armando) selama ini, yaitu saya ya. Yang sangat-sangat meresahkan masyarkat, dan bukan hanya kali ini tapi berulang-ulang," kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 8 November 2019.
Ade menyebut tulisan Fahira Idris di Instagram itu seperti membanggakan diri dan tidak tersentuh hukum. Padahal, menurut Ade hal tersebut tidaklah benar.
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa Fahira dengan sengaja membangun opini kalau dirinya selama ini disebut membanggakan diri dan kebal hukum. Atas dasar itulah ia mantap datang ke Polda Metro Jaya hari ini guna mempolisikan Fahira.
Ia menyebut Fahira seperti terkesan sengaja mencemarkan nama baiknya.
"Karena saya tidak pernah membanggakan diri bahwa saya tidak tersentuh hukum. Bahwa selama ini barang kali saya tidak pernah dipenjara ya barang kali kalau saya yakin karena saya tidak bersalah. Buat saya ini serangan yang sangat tidak layak. Dan mencemarkan nama baik saya," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Fahira menilai laporanya terhadap Ade karena dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.