Diperiksa Kasus Meme Anies ala Joker, Fahira Idris Bawa Barang Bukti
- VIVAnews/ Bayu Nugraha
VIVA – Anggota DPD RI Fahira Idris memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat, 8 November 2019. Fahira dipanggil sebagai pelapor atas kasus meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berdandan ala tokoh fiksi Joker.
Fahira tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pukul 10.20 WIB. Dia datang bersama tiga orang kuasa hukumnya.
Kepada wartawan, Fahira mengaku datang membawa sejumlah barang bukti. Mulai dari unggahan terlapor Ade Armando dan foto Anies Baswedan.
"Saya jam 10.00 WIB inikan baru melakukan klarifikasi pertama. Saya tidak tahu apa yang ditanyakan tetapi saya bawa semua bukti yang dibutuhkan," ujar Fahira di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 8 November 2019.
Dalam pemeriksaan kali ini, Fahira berharap agar kasus ini segera diusut oleh aparat kepolisian. Dia juga mengimbau agar masyarakat membuat laporan ke polisi jika menjumpai kasus serupa.
"Harapannya saya ingin berikan edukasi ke masyarakat jika ada permasalahan-permasalahan hukum, segera melapor ke polisi karena polisi sahabat kita, enggak perlu takut, enggak perlu ada yang katakan diproses atau tidak," kata Fahira.
Sebelumnya, Fahira resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat, 1 November 2019 malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.
"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.