Kepala Bapenda Bekasi Dicecar 59 Pertanyaan soal Ormas Kelola Parkir

Polres Metro Bekasi.
Sumber :
  • Dani/VIVAnews.

VIVA – Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda menjalani pemeriksaaan selama delapan jam di ruang penyidik Polres Metro Bekasi Kota, Kamis 7 November 2019. Dari pemeriksaan itu, Aan dicecar sekitar 59 pertanyaan.

Kapolres Ngada Ternyata Bayar Rp3 Juta untuk Cabuli Anak dan Unggah Videonya ke Situs Porno Australia

"Ada sekitar 59 pertanyaan dari penyidik ke klien kami. Dan, semua jawaban itu sudah diberikan baik dan benar," kata Purwadi, kuasa hukum Aan Suhanda, Kamis.

Purwadi menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan, kliennya langsung pulang melalui pintu belakang ruang pemeriksaan.

Terpopuler Kekaisaran Sunda Nusantara Tuntut Polisi Rp5 Triliun, Ormas Minta THR ke Pengusaha

Dia membantah, kalau kliennya menghindari awak media yang sudah lama menunggu. 

"Beliau (Aan Suhanda) minta tolong sampaikan mohon maaf, karena dari jam 10 sampai sekarang baru selesai. Maka dari itu, dia langsung pulang ke rumah istirahat," jelas nya.

Agak Laen, Ormas Kirim Surat ke Pengusaha Tangerang untuk Minta THR

Menurut Purwadi, pada intinya seluruh pertanyaan itu, dari mulai tupoksinya Bependa, sampai dengan dia bisa mengeluarkan surat tugas. Termasuk, sampai bagaimana dia mendapatkan uang pungutan di bawah, dan bagaimana uangnya sampai ke kas daerah. 

"Semua sudah dijelaskan secara lengkap dengan bukti-bukti," katanya.

Aan Suhanda menjalani pemeriksaan didasari surat perintah penyidikan nomor Sp.Lidik/2133/XI/2019/Restro Bekasi Kota. 

Sebelumnya,diberitakan, video permintaan ormas untuk mengelola parkir di seluruh minimarket di Kota Bekasi, ramai di media sosial. Dalam video berdurasi tujuh menit itu tampak terlihat ormas meminta pihak pengelola memberikan pengelolaannya kepada mereka. (asp)

Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan sebaiknya Kejaksaan tetap menjalankan penuntutan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025