Bangunan-bangunan Liar di Area Proyek Kampus UIII Digusur

Sejumlah bangunan liar di kawasan proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di lahan RRI, Cisalak, Depok, Jawa Barat, akhirnya ditertibkan pada Kamis, 7 November 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Sejumlah bangunan liar di kawasan proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di lahan RRI, Cisalak, Depok, Jawa Barat, akhirnya ditertibkan pada Kamis, 7 November 2019. Aparat gabungan menggusur alias membongkari bangunan-bangunan permanen dan semipermanen namun ilegal karena dibangun di atas lahan negara.

Percepatan Pembangunan UIII, Penilaian 453 Lahan Rampung dalam Waktu Singkat

Saat penggusuran berlangsung, sejumlah warga yang mengaku sebagai penggarap atas lahan itu sempat melawan. Sebabnya mereka sampai belum menerima ganti rugi dalam bentuk apa pun atas penggusuran itu.

“Saya warga negara yang punya hak juga. Kami di sini menggarap sudah puluhan tahun, lebih dari 20 tahun. Kenapa kami diperlakukan seperti ini. Itu rumah-rumah rakyat, kami punya hak dan ada badan hukumnya juga,” ujar Amir, salah satu perwakilan warga yang terdampak proyek itu.

Tahap Akhir Penilaian Lahan UIII, Persiapan Pengosongan Semakin Matang

Aksi protes sejumlah warga itu pun sempat diwarnai ketegangan. Namun hal itu tak berlangsung lama. Aparat akhirnya berhasil mengambil alih sejumlah lahan yang terbukti adalah lahan milik negara. Namun warga masih berupaya menentang dan menuntut nasib mereka tetap diperhatikan.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, sebanyak 2.195 personel dilibatkan dalam operasi penertiban itu. Mereka terdiri dari Satpol PP, Linmas, Dishub, DLHK, PUPR, Dinkes, Damkar, Kesbangpol, TNI, dan Polri.

Petugas Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Area Bandara Soetta

“Target hari ini adalah penertiban 150 lahan yang tidak termasuk lingkup Peraturan Presiden Nomor 62, yaitu yang tidak mendapat santunan,” ujarnya.

Sejumlah bangunan yang berdiri di sana, katanya, ada yang permanen dan ada pula yang semipermanen. Karena itulah penertiban secara bertahap dengan tahap pertama meliputi area seluas luasnya 80 hektare.

Biaya pembangunan kampus UIII ditaksir mencapai Rp3,5 triliun dan termasuk sebagai salah satu proyek strategis nasional. Pemerintah menargetkan, proyek di lahan seluas 142 hektare itu rampung dalam waktu empat tahun. Kampus UIII dibangun agar bisa menjadi pusat kajian dan penelitian peradaban Islam.

Penertiban rumah makan Padang di Cirebon oleh ormas

Rumah Makan Padang Ditertibkan Ormas karena Penjual Etnis Non-Minang? Cek Faktanya!

Ormas PRMPC melakukan penertiban terhadap Rumah Makan Bintang Minang. Netizen menduga karena penjual beretnis non-Minang. Cek fakta yang sebenarnya!

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024