Terungkap Pemicu Septic Tank Meledak yang Tewaskan Sopir Sedot WC

Ilustrasi garis polisi
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad A.R.

VIVA – Polisi menyebut meledaknya septic tank yang menewaskan sopir sedot tinja berinisial S (44) diduga kuat karena sulutan api. Api dari koran disulut S untuk memastikan kalau septic tank tak lagi mampet.

Detik-detik Pria Paruh Baya di Kelapa Gading Tewas Gegara Ledakan Tabung APAR

Padahal, kata polisi, septic tank mengandung gas metana yang berasal dari kotoran manusia.

"Iya, dugaan awal karena adanya gas di dalam septic tank itu," kata Kapolsek Cakung, Komisaris Polisi Pandji Santoso saat dikonfirmasi VIVAnews, Selasa, 5 November 2019.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

Hal senada disampaikan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cakung, Ajun Komisaris Polisi Tom Sirait. Kasus semacam ini tak dipungkiri kerap terjadi. Maka itu, ia menegaskan, bukan karena ada saluran pipa gas yang menyebabkan meledaknya septic tank.

Kasus pun tak bisa dilanjut. Tak ada tersangka dalam kasus ini karena kesalahan S sendiri sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

"Ya namanya septic tank kan mengandung gas, di mana-mana seperti itu. Ada kasus orang mati di sumur atau di septic tank. Jadi, dia membakar koran untuk memastikan konsumen bahwa septic tank-nya sudah bersih, ya meledak, disambar sama gas itu. Jadi, ya pelakunya dia, korbannya dia juga," kata Tom.

Diketahui, peristiwa nahas ini terjadi pada Senin 4 November 2019. Bersama tim, S menyedot tinja di salah satu rumah di Kapling Blok O, RT. 16 RW. 03, Cakung, Jakarta Timur sekitar pukul 11.00 WIB. (ase)

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024