Wali Kota Depok Minta Kaji Ulang Wacana Larangan Celana Cingkrang
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Wali Kota Depok Mohammad Idris berharap pemerintah pusat mengkaji ulang wacana soal larangan menggunakan celana cingkrang dan cadar. Sebab, cara berpakaian adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM).
“Dipertimbangkan lah, segala aturan yang memudahkan masyarakat. Itu (cadar dan celana cingkrang), adalah hak asasi seseorang yang seharusnya dilindungi oleh negara,” katanya, Selasa, 5 November 2019
Menurut Idris, sebuah aturan harus dilihat dari segi manfaat dan sisi negatifnya. Dan apabila ada sesuatu yang dianggap membahayakan, sebaiknya dibuat semudah mungkin (fleksibel).
“Kita melihatnya apakah itu (aturan) efektif dan bermanfaat atau tidak. Kalau saya melihatnya itu aturan yang dibuat manusia bisa ipertimbangkan, kalau peraturan Tuhan sudah maslahatnya," ujarnya.
Idris mengatakan, selama ini belum ada aturan yang tidak memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan cadar maupun celana cingkrang. Namun, yang terpenting adalah kerapihan dalam mengenakan seragam selama bertugas.
“Yang penting rapi dan menyesuaikan warna seragam sesuai aturan dari pemerintah pusat, dan tidak ada pembatasan sampai termasuk jilbab juga enggak ada larangannya,” ujarnya.
Idris menilai, cara berpakaian adalah hak seseorang asalkan tidak mengganggu orang lain. Ia mencontohkan, seorang wanita yang memilih menggunakan celana pendek, itu adalah hak asasi.
“Begitu juga dengan masalah cadar, itu hak asasi. Namun apakah menganggu? Misalkan saat pemeriksaan identitas, tentu harus dibuka,” ujarnya.
Namun demikian, Idris menegaskan, pihaknya akan mengikuti setiap arahan dari pusat. Ketika, aturan tersebut keluar maka pihaknya akan berusaha mengikuti.
“Tentu kita ikuti, arahan normatifnya nanti seperti apa. Kalau di Depok, ada yang bercadar itu sesekali kalau mereka menutupi wajah dari debu. Sedangkan celana cingkrang itu penting, terutama saat musim hujan lebih aman," ujarnya.