Anggaran Lem Aibon Rp82 Miliar, KPK Singgung soal Perencanaan DKI
- Cahyo Edi
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, angkat bicara soal polemik anggaran pengadaan lem aibon senilai Rp82,8 miliar dalam Rencana Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2020 yang diajukan Disdik DKI Jakarta.
Agus menilai ada kesalahan dalam meng-input anggaran pengadaan lem aibon yang mencapai puluhan miliar tersebut di dalam sistem e-budgeting. Sebab, sistem e-budgeting yang saat ini diterapkan Pemprov DKI bekerja transparan saat akan melakukan pengadaan barang atau jasa.
"Sebetulnya e-budgeting itu kan apa yang mau dicapai tiap tahun, itu kemudian diterjemahkan melalui budget. Memang detail, memang sampai beli alat tulis, tetapi kemudian kan tidak seperti itu, masak beli lem aibon sampai sebesar itu. Pasti itu ada kesalahan," kata Agus, Selasa, 5 November 2019.
Agus menjelaskan, soal sistem e-budgeting yang saat ini menuai polemik di Pemprov DKI buntut dari pengadaan lem aibon, memang sudah seharusnya melalui e-planning lebih dahulu.
"E-budgeting itu kan tidak bisa tiba-tiba ya, ini kan harus dimulai e-planning dulu. Kalau kita sudah tahu e-planning kan pertama visi misi diterjemahkan di e-planning, jadi e-planning sendiri ada yang lima tahun, ada yang tahunan di situ targetnya sudah jelas," ujarnya.
Kendati begitu, Agus mengaku belum mengetahui lebih detail mengenai kesalahan dalam pengadaan lem aibon senilai Rp82,8 miliar di Pemprov DKI. Ia cuma memastikan bahwa ada kesalahan dalam perencanaan pengadaan lem aibon tersebut.
"Saya belum melihat sejauh itu, tapi kalau kami melihat beli Aica Aibon itu sebesar itu pasti ada kesalahan yang mereka tidak melihat perencanaannya," katanya.