Temuan Baru ICW, Anggaran Belanja Pulpen Pemprov DKI Rp678 Miliar

ICW.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVAnews.

VIVA – Anggaran pengadaan untuk lem aibon pada rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020 diduga lebih dari Rp82,8 miliar.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mengatakan, berdasarkan data yang didapat pihaknya dari berbagai sumber, total anggaran lem Aibon adalah Rp126 miliar. Anggaran ini tersebar di sejumlah mata anggaran di bawah suku dinas maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah lain (SKPD) lainnya.

"Kami temukan ada Rp126,225 miliar dalam 15 pengadaan," kata dia di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu 3 November 2019.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Anggaran tersebut ternyata juga masuk dalam Biaya Operasion Pendidikan Sekolah (BOP) di SMK Negeri Teknologi bukan hanya SD. Di sana salah satunya lem Aibon dianggarkan hingga Rp33 miliar. Bukan hanya lem Aibon, ditemukan pula anggaran bolpoin atau pulpen yang berjumlah lebih dari Rp123 miliar. Dari data yang diterima pihaknya, anggaran bolpoin mencapai Rp678,87 miliar. 

"Ada komponen baliner, ketika kami Googling ternyata itu bolpoin sebanyak 2.016 pengadaannya. Apakah ini masuk akal?" ujarnya.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Lebih lanjut dia mengatakan, ada pula anggaran pengadaan notebook, laptop, sebanyak 211 pengadaan dengan jumlah 21.114 unit. Total anggaran mencapai Rp238,6 miliar. Hal ini tidak berbeda lagi dengan anggaran pengadaan komputer.

"Terakhir kami menemukan anggaran F4 ada A3 kertas fotokopi total Rp212,87 miliar. Apakah DKI memang membutuhkan sebanyak itu kertas?," kata dia menyudahi.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025