Foto Anies Berwajah Joker, Fahira Idris Laporkan Ade Armando

Fahira Idris saat melaporkan Ade Armando
Sumber :
  • Vivanews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando dilaporkan ke polisi karena unggahannya yang menunjukkan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan berwajah Joker. Adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris yang melaporkan Ade.

Ade Armando Setuju Ucapan Buya Syakur soal Islam Bukan Agama Sempurna

Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Foto (yang diunggah) di Facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," kata Fahira di Mapolda Metro Jaya, Jumat 1 November 2019.

Kiai Cholis Nafis Sebut Imam Shamsi Ali Kejebak Ade Armando

Fahira menuding Ade sudah mengakui kalau unggahan itu adalah unggahannya. Tapi, kata Ade, gambar itu yang membuat bukan dirinya. Ade mengaku hanya mengunggah. Sementara itu, gambar tersebut yang membuat adalah orang lain.

Meski begitu, menurutnya, Ade tetap telah terbukti melakukan pelanggaran undang-undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Sebab, Ade dianggap turut serta menyebarluaskan meme tersebut. Maka dari itu Fahira tetap melaporkannya. Sebagai warga ibu kota, Fahira mengaku tak terima gubernurnya dibuat candaan.

Ade Armando Dihujat Netizen, Kapolda Metro 'Blender' Anak Buah

"Ini adalah foto gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini milik pemprov, milik publik diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," katanya lagi.

Anggota DPD asal DKI Fahira Idris

Fahira Idris: Tak Ada Tempat bagi Herry Wirawan Kembali ke Masyarakat

Fahira Idris menghormati vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2022