Tok! UMP DKI 2020 Rp4,2 Juta
- Fajar GM
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk Wilayah DKI Jakarta tahun 2020. Nilai UMP Jakarta pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 4.267.349 di mana jumlah ini mengalami kenaikan 8,51 persen dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 3.940.000.
"Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya UMP 2019 sebesar Rp3.940.000 di tahun 2020 menjadi Rp4.267.349. Kenaikannya adalah sebesar Rp335.776. Atau kalau dihitung persentase kenaikannya adalah sebesar 8,51 persen," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, di Balai Kota DKI, Jumat sore 1 November 2019.
Anies mengatakan, dalam penetapan UMP ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengikuti aturan yang ada. Penetapan UMP dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, baik secara undang-undang maupun menggunakan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
"Penetapan UMP DKI Jakarta ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah," kata Anies.
Selain menetapkan UMP 2020, Anies juga kembali mengingatkan kepada para buruh di Ibu Kota yang memiliki gaji setara dengan UMP DKI atau 10 persen di atas dan di bawah UMP DKI, berhak untuk mendapatkan Kartu Pekerja. Menurut Anies, banyak manfaat yang bisa didapat dari kartu pekerja tersebut.
"Dengan kartu pekerja ini akan mendapatkan manfaat satu fasilitas transportasi umum gratis menggunakan sistem JakLingko. Kedua, fasilitas keanggotaan di JakGrosir sehingga bisa berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih murah. Kemudian fasilitas belanja subsidi pangan murah untuk kebutuhan keseharian di samping fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak-anaknya yang bersekolah," ujarnya
Kartu pekerja ini, kata Anies, sudah mulai diluncurkan sejak tahun 2018 lalu. Kartu pekerja ini terlaksana setelah Pemprov dan sejumlah pihak terkait bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan pokok buruh.
"Kita bekerja sama bersama dengan para serikat buruh, federasi untuk melakukan distribusi kebutuhan pokok dengan adanya koperasi yang dibangun bekerja sama dengan Pasar Jaya. Jadi demikian perlu saya garis bawahi bahwa UMP DKI kenaikannya adalah 8,51 persen menjadi Rp4.276.349," ujarnya.