Disebut Salah Tangkap Pendemo, Ini Pembelaan Polisi

Demo Rusuh di Palmerah
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Postingan akun twitter yang diupload akun @Princes288 membuat heboh. Akun tersebut mengatakan kalau pria berinisial DLA (20) yang dicokok polisi karena diduga jadi perusuh dalam aksi demo di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 25 dan 30 September 2019 sebenarnya tidak terlibat kerusuhan.

Demo Ricuh di Kantor Arema, Arek Malang Cuma Minta Keadilan Nyawa 135 Orang

Dengan kata lain, akun tersebut menuding polisi telah salah tangkap terkait hal ini, polisi lantas memberikan penjelasaan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung meyakinkan kalau pria yang dimaksud itu benar DLA. Dia menegaskan DLA terbukti melakukan perusakan terhadap fasilitas negara dan melawan petugas yang saat itu melakukan pengamanan.

"Diduga melakukan pidana melawan kepada aparat dan melakukan perusakan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 30 Oktober 2019.

Viral Disebut Pemukul Ade Armando, Pria Lampung: Saya Ada di Kampung

Dirinya menjelaskan, pada 30 September 2019 pelaku (DLA) ikut aksi di belakang gedung DPR/MPR RI dengan menyamar sebagai siswa STM. Pelaku kemudian pakai seragam putih abu-abu dan membawa bendera merah putih, juga senjata tajam jenis samurai. Saat hendak dibubarkan karena batas waktu penyampaian pendapat sudah lewat, pelaku dan temannya yang lain malah menendang dan melempari polisi. "Menendang polisi dan melempar batu ke arah polisi," kata Tahan.

Maka dari itu, dia menampik kalau polisi salah tangkap. Polisi menegaskan telah sesuai prosedur. Dimana alat bukti sudah memenuhi untuk menetapkan DLA jadi tersangka.

Demo Satu Tahun Kepemimpinan Bobby Nasution di Medan Berakhir Ricuh

Sementara itu, Kanit Krimsus Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Supriyanto menambahkan pihaknya menyesalkan apa yang dilakukan akun twitter @Princes288. Hal ini bisa disebut sebagi berita bohong alias hoax. Untuk itu, dia mengatakan kalau pihaknya akan mengusut penyebaran berita hoax itu di media sosial.

"Berdasarkan rekaman dan dokumentasi, sangat terlihat jelas peran tersangka melakukan penyerangan kepada petugas polri dengan cara menendang, memukul dan melempar anggota polri dengan batu. Kabar itu sudah meresahkan. Kami akan usut kasus penyebaran berita hoax ini," kata Supriyanto menambahkan.
    

Tim Kuasa hukum aremania

Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan Arek Malang Yang Ditahan Polisi

Solehudin, Kuasa Hukum 5 tersangka massa Arek Malang Bersikap terduga pengerusakan kantor Arema FC akan mengajukan penangguhan penahanan.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2023