Gawat, Sarana Bermain RPTRA Jakarta Mengandung Timbal Berbahaya

RPTRA Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Sarana bermain yang berada di hampir lebih dari 20 taman di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang ada di Jakarta, ditemukan mengandung timbal berlebih, atau zat berbahaya yang bisa memberi efek merugikan terhadap kesehatan.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Menurut peneliti BaliFokus, Sonia Buftheim, timbal ditemukan pada cat yang digunakan untuk membuat sarana-sarana bermain itu memiliki warna cerah.

"Kami sih mengeceknya (timbal ditemukan di cat) yang ada di perosotan, pull up," ujar Sonia saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVAnews pada Senin, 28 Oktober 2019.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Sonia menyampaikan, 20 RPTRA hanya sampel dari penelitian yang dilakukan BaliFokus. Selain 20 taman yang dikelola DKI, ditemukan juga timbal berlebih pada cat-cat yang digunakan pada 12 taman bermain lain di Jakarta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), hingga playground di apartemen.

"Yang kami datangi sih, 20 adalah RPTRA, ada 12 adalah tempat bermain umum lain," ujar Sonia.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Sonia juga mengemukakan, timbal berlebih yang ditemukan berasal dari cat enamel atau cat kayu besi. Zat-zat yang berbahaya, utamanya bagi anak-anak itu ditemukan berada dalam konsentrasi tinggi pada cat berwarna merah, kuning, oranye, hijau terang, juga warna-warna mencolok lain.

"Di warna-warna lain seperti putih, biru muda, itu tidak ada. Tetapi di warna-warna yang cerah seperti oranye, kuning, merah, hijau terang, itu ada timbal. Secara kasat mata memang tidak jelas. Tetapi kalau warnanya mencolok, biasanya ada timbalnya," ujar Sonia. (ase)

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024