Gawat, Sarana Bermain RPTRA Jakarta Mengandung Timbal Berbahaya

RPTRA Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Sarana bermain yang berada di hampir lebih dari 20 taman di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang ada di Jakarta, ditemukan mengandung timbal berlebih, atau zat berbahaya yang bisa memberi efek merugikan terhadap kesehatan.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Menurut peneliti BaliFokus, Sonia Buftheim, timbal ditemukan pada cat yang digunakan untuk membuat sarana-sarana bermain itu memiliki warna cerah.

"Kami sih mengeceknya (timbal ditemukan di cat) yang ada di perosotan, pull up," ujar Sonia saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVAnews pada Senin, 28 Oktober 2019.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Sonia menyampaikan, 20 RPTRA hanya sampel dari penelitian yang dilakukan BaliFokus. Selain 20 taman yang dikelola DKI, ditemukan juga timbal berlebih pada cat-cat yang digunakan pada 12 taman bermain lain di Jakarta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), hingga playground di apartemen.

"Yang kami datangi sih, 20 adalah RPTRA, ada 12 adalah tempat bermain umum lain," ujar Sonia.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Sonia juga mengemukakan, timbal berlebih yang ditemukan berasal dari cat enamel atau cat kayu besi. Zat-zat yang berbahaya, utamanya bagi anak-anak itu ditemukan berada dalam konsentrasi tinggi pada cat berwarna merah, kuning, oranye, hijau terang, juga warna-warna mencolok lain.

"Di warna-warna lain seperti putih, biru muda, itu tidak ada. Tetapi di warna-warna yang cerah seperti oranye, kuning, merah, hijau terang, itu ada timbal. Secara kasat mata memang tidak jelas. Tetapi kalau warnanya mencolok, biasanya ada timbalnya," ujar Sonia. (ase)

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025