Intip Gaji hingga Tunjangan Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju

Foto bersama Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo-Ma'ruf Amin
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Sebanyak 34 menteri dan 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju telah dilantik Presiden Joko Widodo, untuk membantunya bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin lima tahun ke depan. Mereka pun sudah langsung bekerja, guna mencapai visi dan misi Jokowi yang ditargetkan. 

Presiden Prabowo Subianto Bakal Nyoblos Pilkada di Bojongkoneng

Tidak hanya dari kalangan politisi, komposisi menteri dan wakil menteri Jokowi pun banyak yang berasal dari kalangan profesional dan pengusaha. Seberapa besar gaji atau hak keuangan dan tunjangan yang bisa diperoleh oleh para pejabat negara tersebut. 

Berdasarkan Keputusan Presiden RI No 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara tertentu, ditetapkan bahwa menteri mendapatkan tunjangan per bulannya sebesar Rp13,6 juta. Jumlah tersebut ditambah gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan. 

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Sementara itu, penggajian untuk wakil menteri ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 164/PMK.02.2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. 

Dalam aturan itu ditetapkan bahwa gaji atau hak keuangan dan tunjangan wakil menteri adalah sebesar 85 persen dari yang didapatkan menteri. 

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Presiden Jokowi memperkenalkan 12 calon wakil menteri, di Istana Negara.

Bagi wamen yang bertugas di kementerian yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi. 

Selain hak keuangan tersebut, para menteri dan wamen juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas, yaitu kendaraan dinas, rumah dinas berdasarkan jabatannya dan jaminan kesehatan. (asp)

Dok. Istimewa

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar tidak sependapat dengan pernyataan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024