Polisi Bekuk Pria Diduga Biayai Upaya Penggagalan Pelantikan Presiden
- Foe Peace
VIVA – Polisi tak hanya mencokok wanita berinisial SR alias Ayu terkait kelompok yang berupaya menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019, tapi juga pria berinisial AY.
Sama dengan SR, AY diketahui juga diduga memiliki peran sebagai penyandang dana. Abu juga ada dalam Whatsapp Grup SH dan kawan-kawan. Nama politisi PAN, Eggi Sudjana, juga ada dalam grup WA itu, namun akhirnya tak terbukti terlibat.
"Perannya juga sama. Ikut serta dalam grup WA. Setelah bergabung, ia juga memberikan bantuan uang," kata Kasubbit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Nyeneng saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 25 Oktober 2019.
Meski demikian, polisi belum mengetahui berapa jumlah dana keseluruhan yang terkumpul. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
"Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019.
Mereka antara lain berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Para tersangka tergabung dalam satu WhatsApp Group (WAG) berinisial F. Grup itu berisi pembahasan soal rencana penggagalan pelantikan.
Tersangka SH masih mempunyai hubungan dengan dosen nonaktif IPB, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi untuk rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet. Bola karet itu digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI.
Bola karet itu ternyata dapat meledak karena dirancang seperti mercon banting yang dapat meledak jika dilemparkan dan berbenturan dengan benda lain. Kemudian ada perantara mudah terbakar agar cepat menyambar.
Misalnya, perantara bensin. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya gotri, plastik ekslusif yang bisa meledak, ketapel, dan kelereng.