Usai Apel Operasi Patuh Jaya, Polantas Diserang Pria Berpisau
- www.pixabay.com/bykst
VIVA – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat hendak diserang orang tak dikenal usai apel hari pertama Operasi Zebra Jaya 2019, Rabu, 23 Oktober 2019.
Kejadian itu terjadi di dekat Pos Lantas Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu pria yang mengaku bernama Muhammad (38) ini tengah coba menurunkan bendera organisasi masyarakat (ormas) tertentu di sekitar lokasi namun gelagatnya aneh.
"Ketika saya sedang melaksanakan Operasi Zebra, ada tukang ojek hampiri saya bilang kalau ada orang mau nurunin bendera," ujar Kanit Lantas Polsek Cengkareng, Ajun Komisaris Polisi Rahmat Suryaman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 24 Oktober 2019.
Usai menerima aduan itu, polisi lantas mendekati pria tersebut. Saat hendak diamankan, pria itu sudah menggenggam pisau dapur di balik punggungnya. Polisi pun coba diserang. Beruntung polisi sigap dan menghindar. "Saya ambil sajamnya seperti pisau dapur. Setelah itu saya amankan ke Pos Lantas Cengkareng," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, selain menemukan pisau dapur didapati buku berjudul 'Agar Menuntut Ilmu Lebih Mudah', dan kartu NPWP serta kartu BPJS, kemudian amplop sumbangan. Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah saya amankan saya bawa ke pos lantas cengkareng kelihatannya seperti orang gangguan jiwa, tapi untuk proses lebih lanjut yang bersangkutan dibawa ke Polsek Cengkareng," katanya.
Operasi Zebra Jaya 2019 mulai Rabu 23 Oktober hingga 5 November 2019. Operasi dilakukan di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sejumlah 2.380 personel gabungan dari unsur TNI-Polri, Dishub hingga Satpol PP diturunkan. Tujuan operasi tak lain untuk situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di lokasi rawan kecelakaan.
Berikut lebih rinci target operasi dari Operasi Zebra 2019:
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM;
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK;
3. Pengendara yang melawan arus;
4. Tidak menggunakan helm SNI;
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan;
6. Menggunakan hand phone saat mengemudi;
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM;
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga;
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar;
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.