Jokowi Tak Larang Demo, Polisi Pakai Diskresi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Presiden Joko Widodo mengungkapkan tak ada larangan adanya aksi unjuk rasa menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu, 20 Oktober 2019. Meskipun Jokowi menyebut tak ada larangan, tapi polisi tetap melarang adanya aksi unjuk rasa.
Guna menjaga situasi tetap kondusif, polisi tetap tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, alasan tidak diberikannya izin lantaran pelantikan akan dihadiri oleh pimpinan negara asing.
Maka, polisi tetap menggunakan diskresi kepolisian untuk STTP merujuk Pasal 6 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Dengan adanya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara indonesia, Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," ujar Argo kepada wartawan, Rabu 16 Oktober 2019.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan, pelantikan dirinya dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 akan berlangsung dengan sederhana dan hikmat. Selain itu, Presiden memastikan tidak ada larangan untuk digelar aksi unjuk rasa. Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan 10 orang pimpinan MPR di Istana Merdeka.
"Enggak ada (larangan)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.