Anies Minta DPRD Kebut Pembahasan APBD

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengingatkan DPRD DKI untuk mengebut pembahasan rancangan APBD DKI 2020. Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan tenggat penyelesaian RAPBD DKI 2020 adalah 30 November 2019.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Pembahasan yang mendesak, sebelum tanggal 30 November 2019, RAPBD 2020 harus sudah selesai," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2019.

Anies menyampaikan, pimpinan DPRD DKI yang baru saja dilantik harus memprioritaskan penyelesaian RAPBD dulu. RAPBD menjadi dasar supaya APBD yang akan menjadi anggaran DKI membangun Jakarta di 2020 bisa digunakan.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

"Semoga setelah kelengkapan dewan sudah ada, kita bisa tuntaskan pembahasan itu," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, pembahasan RAPBD biasanya sudah dimulai dari Agustus. Namun, baru ditetapkannya pimpinan DPRD DKI pada Oktober membuat pembahasannya benar-benar harus dipercepat.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

"Biasanya pembahasannya itu sudah dimulai dari Agustus," ujar Anies.

Sebelumnya diberitakan, lima pimpinan DPRD DKI periode 2019-2024 resmi dilantik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. Pelantikan dilakukan setelah komposisi yang diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri pada 3 Oktober 2019 disetujui.

"Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat bernomor 161.31/5344 yang tertanggal 8 Oktober 2019, tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD DKI Jakarta," ujar Ketua DPRD DKI sementara Pantas Nainggolan.

Adapun kelima pimpinan adalah Prasetio Edi Marsudi sebagai ketua, kemudian wakil-wakilnya, yaitu M Taufik, Abdurrahman Suhaimi, Misan Samsuri, dan Zita Anjani.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024