Heboh, Beli Rumah Dapat Bonus Janda Muda di Depok
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Dianggap nyeleneh dan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, sejumlah spanduk iklan perumahan yang terpasang di kawasan Jalan Raya Abdul Wahab, Sawangan, Depok, dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain dipasang bukan pada tempatnya, seperti di pohon dan tiang listrik, konten yang ditampilkan pada iklan tersebut juga mengandung pelecehan terhadap wanita. Adapun tulisan dalam iklan itu ialah "Beli Rumah Bonus Janda Muda".
"Terlepas dari kontennya, kami memang rutin melakukan penertibn iklan yang bukan pada tempatnya," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Terkat hal ini, Lienda pun mengimbau kepada para pengelola ataupun pengusaha properti agar dapat bersikap bijak dalam memasarkan produknya.
"Dengan cara yang lebih elegan kan bisa tanpa harus menyalahi aturan," kata Lienda.
Lienda mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan bertindak tegas bagi para pelaku yang tetap membandel.Â
"Terkait hal ini kami selalu rutin melakukan pengawasan dan patroli. Nah, kami juga berharap peran serta masyarakat untuk turut aktif melaporkan adanya pelanggaran, khususnya terkait ketertiban umum," ujar Lienda.
Sementara itu, Kasi Tranmastibum Satpol PP Depok, R Agus Muhammad, menambahkan sedikitnya ada 40 spanduk yang telah ditertibkan terkait konten nyeleneh ini.
"Spanduk atau banner yang kami tertibkan tersebar di sejumlah titik di Jalan Cinangka dan di Jalan Raya Bojongsari. Kemudian ini akan terus kami awasi," katanya.
Diketahui, spanduk iklan nyeleneh itu kini telah viral di media sosial. Sejumlah komentar beragam pun dilontarkan warganet terkait iklan tersebut.