Sekjen PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Silakan Saja

Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar
Sumber :
  • VIVAnews / Bayu Nugraha

VIVA – Polisi tak mempermasalahkan pengajuan penangguhan penahanan oleh Sekretaris Jenderal Persaudaran Alumni (Sekjen PA) 212 Bernard Abdul Jabbar, dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Viral! Wanita Ini Eksperimen Lewati Pak Ogah Tanpa Diberikan Uang, Responnya Mengejutkan

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Lantaran itu, Bernard dipersilakan jika mengajukannya.

"Namanya penangguhan itu hak dari pada tersangka, keluarga tersangka ya. Itu silakan saja mengajukan penangguhan penahanan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 11 Oktober 2019.

Ini Peran 5 Pembunuh Eks TNI Diduga Diotaki Serka HS, Motifnya Mobil Rental

Namun bukan berarti polisi akan langsung mengabulkannnya. Menurut Argo hal itu harus dipertimbangkan dulu oleh penyidik. Alasan Bernard mengajukan penangguhan penahanan karena sakit yang diderita.

Sejauh ini, menurut Argo, kondisi Bernard di dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sehat. "Semuanya sehat di tahanan Polda Metro Jaya yang tersangka BD (Bernard)," katanya.

Polisi Tangkap 6 Tersangka Jual Beli Bayi dengan Keuntungan Rp19 Juta

Untuk diketahui, anggota tim hukum FPI, Azis Yanuar mengatakan Sekretaris Jenderal Persaudaran Alumni (Sekjen PA) 212 Bernard Abdul Jabbar mengajukan penangguhan penahanan Rabu, 9 Okotober 2019. Dalam pengajuan penangguhan penahanan ini, turut disertakan bukti yang menerangkan bahwa Bernard dalam kondisi sakit.

Bahkan Bernard agak pincang dan agak sulit untuk berbicara. Pihaknya takut jika penahanan dilanjutkan akan membuat kondisi Bernard semakin buruk. Penyakit yang diderita adalah stroke dan diabetes.

Sebelumnya, sebuah video menampilkan pegiat media sosial dan pendukung Presiden Joko Widodo yakni Ninoy Karundeng, dengan wajah lebam tersebar luas. Dalam video itu, Ninoy diduga sedang diinterogasi oleh sejumlah pria dalam sebuah ruangan.

Sementara itu, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, membantah bahwa Ninoy telah disekap dan dianiaya dalam salah satu ruangan bawah masjid.

Pengurus DKM Al Falaah, Iskandar, mengaku memang mengetahui bahwa Ninoy dianiaya oleh banyak orang di depan pagar masjid. Namun, dia menegaskan, saat terjadi penganiayaan tersebut, pengurus DKM langsung memasukkan Ninoy ke ruang bawah masjid untuk diamankan dan diurus oleh paramedis.

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Yasonna Belum jadi Tersangka Meski Punya Peran Sama dengan Loyalis Hasto, Begini Jawaban KPK

Status Yasonna Laoly saat ini masih sebagai saksi berbeda dengan Donny Tri yang sudah tersangka.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025