Satpol PP Tutup Enam Lokasi Penambangan Liar di Depok

Petugas Satpol PP menertibkan tambang ilegal di Depok.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan.

VIVAnews - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, tak menampik data Ombudsman atas temuan aktivitas penambangan galian C ilegal di kota tersebut.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Lienda, bahkan mengaku instansinya menemukan sedikitnya ada enam lokasi terkait aktivitas tak berizin itu.

"Iya (ada enam), tetapi sudah kita tutup semuanya. Hanya saja, memang belum ditindak sesuai dengan harapan Ombudsman," katanya pada wartawan, Rabu 9 Oktober 2019.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Lienda menyebutkan, keenam lokasi galian tanah ilegal itu tersebar di sejumlah titik. Yakni, di kawasan Jalan Bumi Mentari, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kavling DPR Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari dan Kavling DPR Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari.

Kemudian, galian ilegal lainnya juga ditemukan SatPol PP, di kawasan Cipayung, Kecamatan Cipayung, di Kampung Perigi, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan dan di Jalan Raya KSU, Sukmajaya.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun VIVAnews, empat lokasi di antaranya di kuasai Organisasi Kemasyarakatan alias Ormas.

"Ini alasannya macam-macam, ada yang ngaku buat digali untuk perumahan. Tetapi, ada juga yang katanya buat Tol Desari dan bahkan ada yang buat dikirim ke Jakarta," ujarnya.

Lienda menegaskan, apa pun alasannya, yang jelas pihaknya terpaksa melakukan penertiban dengan menutup lokasi penambangan atau pengerukan itu karena belum mengantongi izin.

"Kalau sanksi, ada administrasi atau pidana. Nah, yang baru kami lakukan ini sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan tersebut. Kalau mereka bisa memperlihatkan izinya ya silahkan, kalau tidak bisa ya kami hentikan."

Jika para pelakunya masih membandel, Lienda pun tak segan-segan menyeret kasus ini ke ranah hukum. "Kalau sudah kami hentikan mereka masih beroperasi, ini bisa ke hukum pidana," katanya.

Ketika disinggung soal pernyataan Obudsman yang menyebut maraknya penambangan dikarenakan lemahnya pengawasan aparat, Lienda pun membantahnya.

"Ya bisa dikatakan demikian, karena Ombudsman memang lembaga yang mengawasi pelayanan, tapi kan upaya kita kearah sana (penindakan) dan sudah berjalan, buktinya telah kita tutup."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya