Saran YLKI soal Polemik Minyak Curah

Ilustrasi minyak goreng
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, angkat bicara mengenai pelarangan penjualan minyak curah di pasaran. Dia menilai, kebijakan pembatasan itu dari aspek keamanan pangan sangat bisa dimengerti. Ia mengamini, secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat tak layak konsumsi. 

Jusuf Kalla: Beli Minyak Curah Tak Mungkin Kualitasnya Tinggi

Tulus menjelaskan, konsumen juga mendapat kepastian siapa yang memproduksinya. YLKI juga mewanti-wanti, agar pemerintah menjamin ketersediaan dan harga yang terjangkau. 

Dengan fokus keamanan dan kesehatan pangan, YLKI juga meminta ketegasan pemerintah terhadap produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan/plastik SNI.

Alasan Minyak Goreng Curah Dilarang pada 2020

“Pemerintah harus memperhatikan harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Tak hanya untuk rumah tangga, tapi juga keperluan bisnis UKM/UMKM,” tujar Tulus kepada VIVAnews.

YLKI meminta Mendag Enggartiasto dan jajarannya untuk mengawasi pasar, agar pelaku pasar benar konsisten menerapkan harga eceran tertinggi. Juga, pemerintah diminta tegas memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

Setelah Cetak 2 Gol untuk Indonesia, Marselino Ferdinan Tiba-tiba Diklaim Asal Malaysia!

Terhadap kemasan dan pelabelan produk pangan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito, mengingatkan hal ini mutlak penting bagi perlindungan konsumen.  

Selain menyadarkan masyarakat akan kandungan gizi bahan makanan, yang tak kalah penting adalah perlindungan konsumen dari munculnya penyakit tidak menular (PTM), dari makanan atau bahan makanan yang dikonsumsi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengklarifikasi terkait pelarangan penjualan minyak curah dari pasaran. Dia, bahkan meminta, agar pengusaha segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan sederhana yang harganya tak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi, yakni Rp11.000 per liter. 

”Konsumen dan umat harus terlindungi. Dan, harus tersedia produk yang dipastikan higienitasnya dan halal. Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilakan bagi masyarakat yang masih mempergunakan minyak goreng curah. Namun, bagi para industriawan, pemerintah ingin agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi net 11.000 per liter,” kata Enggartiasto dalam keterangan yang diterima VIVAnews.

Enggartiasto menjelaskan, tak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tak memberatkan, dan tak berbeda jauh dengan minyak goreng curah. 

Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis, hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter. Ditegaskan Enggar, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.

"Tidak ditarik (keberadaan minyak goreng curah di pasaran). Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng  kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” kata dia.

Enggar menambahkan, yang sebenarnya diserukan adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higinietasnya, juga kandungan gizi.  

Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Klarifikasi Menteri Perdagangan soal Pelarangan Minyak Curah

Menteri Enggar sebut tidak ada penarikan minyak curah.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2019