Pemprov DKI Menang Banding Sengketa Lahan Stadion BMW

Desain Stadion BMW, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Yudhi Maulana

VIVA – Pemprov DKI memenangkan banding atas sengketa lahan Stadion BMW di Papanggo, Jakarta Utara. Ketetapan ini diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2019.

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Berikan Bantuan Rp900 Ribu, Cair Bertahap Lewat ATM Bank DKI

"Menerima Permohonan Banding Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk seluruhnya," dikutip dari salinan putusan nomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT pada Jumat, 4 Oktober 2019.

Dengan keputusan ini, artinya dibatalkan pula putusan PTUN Jakarta yang memenangkan penggugat, PT Buana Permata Hijau (BPH).

Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Cair! Penerima Dapat Rp900 Ribu

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan, dengan dimenangkannya banding, Pemprov DKI bisa memulai pembangunan Stadion BMW. Stadion merupakan salah satu janji kampanye Anies-Sandi di Pilkada DKI 2017 untuk direalisasikan di masa kepemimpinannya.

"Mereka (PT BPH) kasasi pun, pembangunan tetaplah (berjalan)," ujar Yayan saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Begini Antisipasi Teguh Setyabudi Atasi Banjir di Jakarta

Yayan juga mengemukakan, meski menang, DKI tetap siap menempuh proses hukum lagi jika PT BPH melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pemprov DKI didampingi bekas pengacara Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil Pilpres 2019, Denny Indrayana, dalam kasus hukum ini.

"Karena kita dalam posisi yang menang ya kita pasif saja, menunggu mereka (PT BPH) apakah mereka kasasi atau tidak," ujar Yayan. (ase)

Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.

Pemprov DKI Padamkan Lampu Serentak Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Lokasinya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemadaman lampu serentak malam nanti, Sabtu, 9 November 2024

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024