MRT dan LRT Pelayanannya Buruk, Pemprov DKI Bakal Kurangi Subsidinya

Rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Lebak Bulus-Bundaran HI melintas di Stasiun Fatmawati, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meneken Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Nomor 95 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum MRT dan LRT.

Bayar KRL hingga MRT Sebentar Lagi Bisa Pakai QRIS

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, dengan berlakunya Pergub, PT MRT Jakarta, selaku BUMD yang mengoperasikan moda transportasi yang diatur di Pergub, yaitu Moda Raya Terpadu (MRT), akan didenda jika memberi pelayanan yang buruk.

"Jadi, ada denda (saat pelayanan di bawah standar)," ujar Syafrin, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat 4 Oktober 2019.

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dibebastugaskan

Syafrin menyampaikan, denda berupa pemotongan Public Service Obligation (PSO) atau subsidi yang diberikan DKI dari APBD. DKI tidak akan seratus persen mengabulkan permohonan subsidi PT MRT Jakarta, saat perusahaan itu tidak berhasil mencapai semua standar pelayanan.

"Dendanya jadi dalam bentuk rupiah (pemotongan subsidi)," ujar Syafrin.

MRT Jakarta Terapkan Tarif Rp1 dan Jam Operasional Hingga Tengah Malam Khusus Tahun Baru 2025

Syafrin juga mengemukakan, Anies menetapkan enam standar pelayanan MRT, mencakup keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, juga kesetaraan. DKI akan selalu mengawasi pencapaian PT MRT Jakarta atas pemenuhan standar-standar itu.

"Jika terhadap beberapa standar pelayanan minimum yang ditetapkan tidak terpenuhi, tentu dikenakan denda berupa pemotongan tagihan PSO," ujar Syafrin. (asp)

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.

Pemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal Baru

Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025