Alasan Polisi Masih Tahan Pendemo Rusuh di DPR

Polisi tembakkan gas air mata ke massa pendemo di dekat DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Ridho Permana

VIVA – Polisi mengungkapkan alasan masih menahan beberapa orang yang ikut demo berujung ricuh, di kawasan DPR/MPR, Senin, 30 September 2019 lalu.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Alasan pertama karena mereka ternyata bukan pelajar dan mahasiswa. Mereka terbukti melakukan perusakan fasilitas umum milik negara, seperti pos polisi. Mereka juga terbukti menyerang petugas yang melakukan pengamanan demo.

"Dia melakukan perusakan, melawan petugas, merusak pos, merusak tameng, merusak mobil petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 3 Oktober 2019.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Mahasiwa dan pelajar ada juga yang melakukan perusakan. Tapi, kata Argo, mereka tidak ditahan mengingat masih usia produktif sehingga dikembalikan untuk dibina. Argo memastikan, mahasiswa dan pelajar yang sempat diamankan sudah tidak ada lagi di Mapolda Metro Jaya.

"Jadi yang diamankan ini kan kemarin juga khusus mahasiswa dan pelajar itu juga sudah dipulangkan, sudah diambil semua oleh orangtuanya," katanya.

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 845 pendemo dalam aksi unjuk rasa di DPR beberapa hari lalu, diamankan  pihak Polda Metro Jaya dan Polres Metro jajaran. Dari 845 pendemo, sebanyak 535 orang telah dipulangkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, untuk di Polda Metro Jaya, sebanyak 379 pendemo yang diamankan. Kemudian 156 pendemo sudah dipulangkan dan diproses lebih lanjut sebanyak 223 pendemo. (ase)

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy

Kumpulkan Anggota, Wakapolda Metro Jaya Ingatkan Soal Cegah Penyalahgunaan Senjata Api

Apel bertujuan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota Polri memakai senjata api.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024