Alasan Polisi Masih Tahan Pendemo Rusuh di DPR

Polisi tembakkan gas air mata ke massa pendemo di dekat DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Ridho Permana

VIVA – Polisi mengungkapkan alasan masih menahan beberapa orang yang ikut demo berujung ricuh, di kawasan DPR/MPR, Senin, 30 September 2019 lalu.

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

Alasan pertama karena mereka ternyata bukan pelajar dan mahasiswa. Mereka terbukti melakukan perusakan fasilitas umum milik negara, seperti pos polisi. Mereka juga terbukti menyerang petugas yang melakukan pengamanan demo.

"Dia melakukan perusakan, melawan petugas, merusak pos, merusak tameng, merusak mobil petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 3 Oktober 2019.

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

Mahasiwa dan pelajar ada juga yang melakukan perusakan. Tapi, kata Argo, mereka tidak ditahan mengingat masih usia produktif sehingga dikembalikan untuk dibina. Argo memastikan, mahasiswa dan pelajar yang sempat diamankan sudah tidak ada lagi di Mapolda Metro Jaya.

"Jadi yang diamankan ini kan kemarin juga khusus mahasiswa dan pelajar itu juga sudah dipulangkan, sudah diambil semua oleh orangtuanya," katanya.

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 845 pendemo dalam aksi unjuk rasa di DPR beberapa hari lalu, diamankan  pihak Polda Metro Jaya dan Polres Metro jajaran. Dari 845 pendemo, sebanyak 535 orang telah dipulangkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, untuk di Polda Metro Jaya, sebanyak 379 pendemo yang diamankan. Kemudian 156 pendemo sudah dipulangkan dan diproses lebih lanjut sebanyak 223 pendemo. (ase)

Ilustrasi pengendara motor melawan arus

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Ditlantas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan mulai mengganti dengan sistem Cakra Presisi pada Januari 2025. Ada 10 pelanggaran yang dibidik.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025