Siang Ini Jaksa Bacakan Dakwaan Nunung dan Suaminya
- Instagram/@Nungers63.id
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang terhadap dua terdakwa kasus narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiranakan, Rabu, 2 Oktober 2019.
Agenda pada siang ini yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa kasus penggunaan barang haram tersebut. Namun, sidang akan mulai apabila dari pihak JPU dan terdakwa hadir dalam persidangan kali ini.
"Pengadilan mengagendakan jam 13.00, namun biasanya menunggu terdakwa dan JPU-nya datang lengkap baru dimulai," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, melalui pesan singkat di Jakarta.
Pada sidang kali dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Widodo, Hakim Anggota Djoko Indiarto dan Hakim Ferry Agustina Budi Utami.
Sebelumnya, Nunung diciduk Jumat siang, 19 Juli 2019, di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.15 WIB. Nunung tak sendiri saat diamankan polisi, dia diamankan bersama suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota Srimulat itu, polisi lebih dulu menciduk pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba. (ase)