Kuasa Hukum Sebut Alasan Polisi Langsung Tangkap Dandhy Laksono Aneh

Dandhy Laksono
Sumber :
  • Instagram / dandhy_laksono

VIVA – Kuasa hukum jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono, Alghifari Aqsa mengaku sempat menyampaikan keberatan kepada penyidik dalam pemeriksaan Dandhy.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Dia mempertanyakan alasan polisi, tidak lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap kliennya sebagai saksi. Ia menyayangkan, mengapa polisi langsung menangkap Dandhy.

"Tadi kami protes, kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka kalaupun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa kemudian tiba-tiba, malam-malam ditangkap," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 September 2019.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Menanggapi protes pihak Dandhy, kata Alghifari, penyidik lantas menyampaikan alasannya. Namun, alasan yang disampaikan penyidik dinilai tak masuk akal.

Penangkapan itu, menurut dia, baru dilakukan jika seseorang tidak kooperatif.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Pihak Kepolisian beralasan, karena ini soal SARA, ini bisa membuat keonaran dan seterusnya. Kami protes keras, karena seharusnya dia (Dandhy) dipanggil secara patut dulu. Ketika dia tidak kooperatif, satu, dua, tiga panggilan, baru bisa ditangkap, menurut kami," katanya.

Lebih lanjut, dia mengemukakan, belum tahu apakah ada panggilan berikutnya. Sebab, belum ada kabar dari penyidik. Selain itu, Alghifari menambahkan, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak relevan.

Dandhy disebut melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tentang Penyebaran Ujaran Kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Dia merasa, kalau cuitan Dandhy di akun Twitternya tak memiliki maksud SARA.

"Menurut kami, ini pasal tidak relevan, terlebih lagi banyak sekali korban dari UU ITE. Dan yang dilakukan oleh Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua. Dan, pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami, karena SARA-nya di mana? Tidak memenuhi unsur juga. Tetapi, itu kita akan bahas lebih lanjut," katanya.

Terkejut

Sementara itu, Dandhy Laksono mengaku kaget saat dia dijemput polisi, Kamis malam, 26 September 2019. Saat dijemput, penyidik juga membawa surat penahanan.

"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twitt, kemudian konfirmasi apakah itu twitt saya. Saya jawab betul, terkait Papua peristiwa tanggal 23 kemarin. Kemudian menyodorkan surat penahanan, saya pun kaget, karena saya tidak tahu. Biasanya kan ada pemanggilan atau saksi dulu. Tetapi, jam 11 malam tiba-tiba disodorkan surat penahanan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 September 2019.

Dia mengatakan, kooperatif dalam pemeriksaan. Pembuat film Sexy Killers tersebut heran kenapa sampai dia jadi tersangka atas cuitannya itu.

"Terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, dan siapa yang menyuruh. Ya, standar proses verbal saya pikir. Saya pikir, saya kooperatif proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan, sehingga saya mengikuti proses verbalnya. Benar-benar ingin tahu masalah yang disangkakan, substansi masalahnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Dia dijemput tak lama, setelah tiba di rumahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya