Dandhy Laksono Diklaim Polisi Langgar Undang-undang ITE

Dandhy Laksono saat dijemput polisi di kediamannya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono.
diduga melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Para Pembeli Alat Elektronik Ini Dapat Kejutan

"Itu dia dugaan UU ITE," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat 27 September 2019.

Namun, dia tak merinci mengapa Dandhy disangkakan melanggar UU ITE. Polisi juga tak merinci alasan tidak melakukan penahanan. Iwan hanya menyebutkan, pihaknya memang tak perlu melakukan penahanan meski Dandhy statusnya tersangka. "Ya memang kita enggak melakukan penahanan," katanya.

Tak Ada Jeranya, Belasan Truk di Tangerang Kembali Langgar Jam Operasional

Sebelumnya pengacara Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduhkan kalau Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Elektronik Buatan Indonesia Ini Siap Diekspor ke Amerika

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.

korsleting listrik

5 Tips Aman Menjaga Stopkontak agar Terhindar dari Korsleting Listrik, Terapkan Sekarang!

Korsleting listrik, yang sering terjadi karena penggunaan stopkontak yang tidak terawat, merupakan salah satu penyebab kebakaran rumah yang perlu diwaspadai.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024