Dandhy Laksono Diklaim Polisi Langgar Undang-undang ITE

Dandhy Laksono saat dijemput polisi di kediamannya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono.
diduga melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Viral Pengendara Motor Ini Mengeluh Ditilang Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

"Itu dia dugaan UU ITE," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat 27 September 2019.

Namun, dia tak merinci mengapa Dandhy disangkakan melanggar UU ITE. Polisi juga tak merinci alasan tidak melakukan penahanan. Iwan hanya menyebutkan, pihaknya memang tak perlu melakukan penahanan meski Dandhy statusnya tersangka. "Ya memang kita enggak melakukan penahanan," katanya.

Pentingnya Akses Informasi tentang Inovasi Produk Bebas Asap bagi Perokok Dewasa

Sebelumnya pengacara Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduhkan kalau Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

PERURI Raih Kategori Perusahaan Informatif pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.

Ilustrasi Listrik

PLN Tetapkan Batasan Diskon Listrik, Begini Cara Memanfaatkannya Secara Optimal

Diskon listrik PLN 50% untuk daya 450 VA-2.200 VA hadir dengan batasan 720 jam nyala. Simak tips hemat dan strategi optimal memanfaatkan diskon tanpa pemborosan

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024