Soal Tahanan Asal Papua, Komnas HAM Datangi Rutan Cabang Salemba Depok

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Majelis Rakyat Papua dan tim penyidik Polda Metro Jaya mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Salemba, di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 21 September 2019. Kedatangan tim gabungan terkait dengan kondisi sejumlah tersangka kasus dugaan makar asal Papua.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan pada pertemuan ini, pihaknya memastikan secara umum kondisi para tersangka dalam keadaan sehat. Namun ia tak menampik adanya keluhan dari sejumlah tersangka namun hal itu masih bisa dibicarakan.

“Tadi kami makan siang bersama. Mereka memang menyampaikan ada beberapa keluhan terkait misalnya kunjungan, supaya lebih muda akses keluarga atau kerabat mereka yang ingin berkunjung,” katanya.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Terkait hal itu, Ahmad berjanji akan mencari solusi secara teknis. Namun ia menegaskan, tidak banyak keluhan yang disampaikan para tersangka. “Tadi saya lihat enggak banyak keluhan.”

Ahmad menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Para tersangka juga telah didampingi oleh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kontras dan lain-lain.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

“Intinya Komnas HAM mau memastikan dua hal. Yang pertama secara hukum hak mereka sebagai tersangka tetap ada, termasuk salah satunya hak untuk berkomunikasi dengan kerabat atau keluarga, tadi kami minta itu,” ujarnya.

Tapi di sisi lain, kata Ahmad, pihaknya ingin lebih dari itu, yakni soal bagaimana langkah perdamaian dengan masyarakat terutama tokoh-tokoh Papua.

“Jadi kita akan coba nanti diskusikan. Bukan hanya yang enam orang (tersangka) di dalam ini, tapi masih banyak lagi warga Papua yang ditahan. Untuk itulah, ini jadi bagian dalam proses perdamaian tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, “Mudah-mudahan, katakanlah pembebasan atau apa tentu melalui jalur politik, proses perdamaian di Papua bisa berjalan dengan baik untuk memberikan harapan, kepercayaan pada masyarakat Papua."

Sementara ini, lanjut Ahmad, proses hukum masih terus berjalan, dan Komnas HAM akan terus mengamati, mengikuti, dengan beberapa catatan koridor-koridor yang ada. “Kalau sehat ya mereka (para tersangka) sehat, ada pelayanan rohani, makanan yang bagus. Tapi mereka ingin tetap berkomunikasi dengan keluarganya," ujarnya.

Kondisi Rutan

Selain memastikan kondisi para tersangka, Komnas HAM bersama MRP juga sempat meninjau langsung sel tahanan di rutan tersebut. Ahmad membantah jika para tahanan ditempatkan di ruang isolasi seperti yang diisukan selama ini.

Komnas HAM dan MRP kunjungi tersangka kasus dugaan makar Papua.

Berdasarkan pantauan VIVAnews, ruang tahanan terlihat dalam kondisi bersih dan terdapat sejumlah fasilitas penunjang, seperti kipas angin serta toilet. Di setiap blok tahanan juga terdapat ventilasi udara.

“Itu tadi kami lihat ya, menurut kami itu bukan ruang isolasi. Tapi kami tetap akan meminta pada penyidiik Polda agar dapat fasilitas lebih baik, misal apa enggak mungkin dipindahkan ke lokasi yang lebih mudah diakses oleh keluarga," ujarnya.

Tapi yang lebih penting lagi, Ahmad berharap, perwakilan MRP bisa menjelaskan juga pada masyarakat Papua yang khawatir untuk kembali lagi kuliah ke beberapa daerah di Indonesia. “Tapi yang penting itu bagi Komnas HAM adalah langkah perdamaian.”

Komnas HAM berharap, langkah tersebut dapat segera direspons Presiden Joko Widodo. “Insya Allah itu yang tadi saya bilang, itu langkah yang non-legalnya kebijakan politik. Tentu kami akan bicara dengan presiden, MRP juga sudah menyurati presiden dan lain-lain,” katanya. (ase)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024