Lahannya Dirampas BUMN, Kelompok Tani Simalungun Datangi Istana

Lahan mereka dirampas selama 35 tahun, Kelompok Tani Simalungun datangi Istana Bogor untuk mengadu ke Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun, Sumatera Utara, yang berjumlah delapan orang  berniat mendatangi kediaman Presiden Joko Widodo di Istana Bogor dan  Jakarta. Mereka ingin mengadu perkara soal perampasan lahan  perkebunan sawit dengan tetap membayar pajak selama 35 tahun tentang oleh PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV ) dari Tahun 1965 hingga 2019 ini.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

Sekretaris Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun, Senen, mengungkapkan selama 35 tahun masalah itu tidak pernah ditanggapi oleh Provinsi Sumatera Utara. Akhirnya, atas keputusan bersama, mereka ingin membuka kembali kasus yang sudah lama belum terselesaikan itu. 

"Di mana 1.538 hektare tanah. Ini pada tahun 1967 lalu tanah tersebut dirampas kembali oleh pihak perusahaan. Sementara tanah yang sudah dikerjai oleh masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang Darurat No 8 Tahun 1954," kata Senen saat ditemui di Bogor, Jumat 20 September 2019.

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

Senen menjelaskan, tanah itu dirampas oleh pihak perusahaan milik BUMN. Padahal, kata dia, kelompok tani Simalungun diharuskan juga membayar pajak selama 35 tahun.

"Pada saat ini masyarakat penggarap tidak pernah mendapatkan tanah tersebut sehingga kami menempuh jalan meminta pertolongan kepada pemerintah pusat pada tahun 2004," kata dia. 

Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

Tahun 2004 itu, kata Senen, para petani telah difasilitasi oleh DPR RI dan mengeluarkan surat keputusan Pansus DPR RI tahun 2004, dengan Nomor : 031/RKM/Pansus Tanah/DPR-RI/2004.

Dengan demikian, seharusnya ribuan hektare tanah sudah dilepas dari HGU PTPN IV sekitar 4.572 Hektare dan dibagikan kepada sekitar 520 KK melalui ketua kelompok tani. Dengan rincian, Perkebunan Laras desa Nagori Tumorang kecamatan Gunung Maligas sekitar 441 Hektare, Perkebunan Laras Bahjambi desa Nagori Naga Jaya Kecamatan Bandar Haluan sekitar 131 Hektare. 

Kemudian, Kebun Dolok Sinumbah Kampung Tempel sekitar 243 hektare, Perkebunan Pagar Jawa Kecamatan Pematang Siantar sekitar 23 Hektare, Perkebunan Bahjambi Kecamatan Tanah Jawa sekitar 128 Hektare, dan keenam Perkebunan Bahjambi Kebun Pagar Jawa Kecamatan Tanah Jawa sekitar 110 hektare.

"Namun tanah itu masih dikuasai oleh PTPN IV sementara pajaknya tetap kami bayar. Dalam persoalan sengketa tanah yang kami gugat ini, menunjukkan bahwa PTPN IV sudah sepantasnya dapat dipidanakan, karena melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang merupakan bagian dari konstitusional negara Republik Indonesia (UUD-45)," katanya. 

Sementara itu Ketua Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun, menambahkan, para petani siap maju untuk berhadapan dengan pihak PTPN IV dan BPN. Para petani sudah mempunyai banyak data-data yang bisa membuktikan bahwa tanah perkebunan tersebut milik kelompok tani. 

"Kami dari gabungan kelompok tani masyarakat Simalungun meminta  Kepada Presiden Joko Widodo agar bisa membantu permasalahan yang sudah menerpa selama 35 tahun ini. Semoga kami juga bisa berkesempatan bertatap muka langsung dengan Presiden Joko Widodo," katanya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya