Siap-siap Tilang Elektronik Akan Diterapkan di Tol Dalam Kota

Polisi lalu lintas melakukan sosialisasi e-tilang atau ETLE
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Setelah jalan protokol dan jalur busway, pengendara kini harus pikir ulang jika melakukan pelanggaran di dalam jalan tol. Sebab, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga akan dipasang di ruas tol.

Penerapan ETLE Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Maka dari itu, pengendara harus pikir ulang jika hendak melakukan pelanggaran. Pelanggaran sekecil apa pun di dalam tol, seperti melewati garis marka jalan akan terekam kamera ETLE.

Sama dengan yang sudah-sudah, surat tilang akan langsung dikirimkan ke alamat rumah mereka jika terbukti melanggar. Sama dengan di jalur busway, penerapan di jalan tol diusahakan pada Oktober nanti.

Ada yang Baru dari Sistem ETLE Indonesia

"Kita akan launching pada bulan Oktober. Tanggalnya, belum tahu karena belum ada keputusan," ucap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, saat dihubungi wartawan, Jumat 20 September 2019.

Dia menambahkan, sejumlah kamera ETLE nantinya akan dipasang di titik-titik ruas jalan tol yang telah ditentukan. Sebagai langkah awal, tol dalam kota dulu yang akan mencicipinya.

Wajah Terciduk Kamera, Siap-Siap Kena Tilang

Penetapan di mana saja kamera akan dipasang berkoordinasi dengan pihak pengelola jalan tol. Sebab, tiap jalan tol beda pengelolanya.

"Pertama dalam kota, nanti kalau MoU-nya sudah tinggal penempatan-penempatan kamera yang jadi wewenang pengelola," kata dia lagi.

Aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan sejak 1 November 2018. Saat itu, kamera pada penerapan ETLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.

Kemudian, sejak 1 Juli 2019, kamera dengan empat fitur tambahan akan dipakai pada tilang elektronik. Ada 10 kamera ETLE dengan fitur terbaru itu yang ditempatkan di 10 titik. Sepuluh titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru, yaitu:

- Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan.
- JPO MRT Polda Semanggi.
- JPO depan Kementerian Pariwisata.
- Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
- Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin.
- Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman.
- Simpang bundaran Patung Kuda.
- Simpang Traffic Light (TL) Sarinah-Bawaslu.
- Simpang TL Sarinah-Starbucks.
- JPO Plaza Gajah Mada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya