Anies Cabut Kasasi soal Sengketa Lahan Bidaracina
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mencabut permohonan kasasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Mahkamah Agung, terkait perkara lahan untuk sodetan Ciliwung yang dimenangkan warga Bidaracina, Jakarta Timur.
Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, pencabutan kasasi dilakukan supaya proyek sodetan tidak terhambat lagi oleh proses hukum.
"Jadi, kita terima keputusan itu (dimenangkannya warga Bidaracina), PUPR dan DKI sama-sama. (Pemprov DKI) tidak jadi banding intinya," ujar Anies di lapangan Monas, Jakarta, Kamis 19 September 2019.
Anies menyampaikan, Pemprov DKI memilih penghentian proses hukum lanjutan. Adanya hambatan hukum, memberi efek pembuatan sodetan sebagai salah satu proyek untuk menangani banjir di Jakarta terus tertunda. "Intinya adalah kita ingin segera menuntaskan (hambatan sengketa) pembebasan lahannya," ujar Anies.
Anies mengemukakan, dengan dicabutnya kasasi, pembuatan sodetan yang menghubungkan Sungai Ciliwung dengan Banjir Kanal Timur (BKT), ditargetkan segera tuntas.
Adanya sodetan akan membuat volume air Ciliwung yang kerap meluap dan menyebabkan banjir, bisa lebih mudah disalurkan ke laut melalui BKT. "(Pencabutan kasasi) supaya segera dibuat sodetannya," ujar Anies. (asp)