Ada Jalur Cepat dan Lambat di Margonda, Awas Kena Tilang
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok kembali melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan jalur cepat dan lambat di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, hari ini.
Kepala Satlantas Polresta Depok, Komisaris Polisi Sutomo mengungkapkan, jalur lambat yang berada di sebelah kiri dikhususkan untuk pengendara roda dua dan angkutan umum atau angkot. Sedangkan jalur cepat difungsikan untuk mobil pribadi.
“Ini sifatnya wajib karena sebenarnya sudah cukup lama kami sosialisasikan dan telah dipertegas dengan adanya rambu-rambu yang mengatur hal itu,” kata Sutomo saat memimpin sosialisasi kebijakan tersebut, di Jalan Margonda tepatnya simpang Ramanda, Kamis, 19 September 2019.
Selain sebagai upaya untuk mengurai kemacetan, menurut dia, kebijakan ini juga dinilai ampuh untuk menekan angka kecelakaan di kawasan tersebut. “Jadi keselamatan roda dua lebih terjaga karena kebanyakan kecelakaan di Jalan Margonda itu roda dua yang berada di jalur cepat.”
Menurut Sutomo, kebijakan ini berlaku setiap saat dan jika ditemukan pelanggar yang membandel maka pihaknya pun tak segan-segan melakukan penindakan berupa sanksi tilang. “Dari hasil evaluasi sementara, alhamdulillah ada dampak positif yang dihasilkan yakni tingkat kecelakaan berkurang dan arus lalu lintas di saat jam sibuk jadi lebih terurai,” katanya.
Ketika disinggung ada tidaknya wacana lanjutan soal ganjil genap di kawasan tersebut, Sutomo mengungkapkan, hal itu akan dilihat sesuai perkembangan di lapangan. “Yang jelas ganjil genap belum bisa kita terapkan, nanti kita lihat perkembangannya. Dan untuk masyarakat, kami juga mengimbau agar bisa mencari ajlur alternatif lain agar volume kendaraan tidak menumpuk di Jalan Margonda,” ujarnya.