KPK Buktikan Berantas Korupsi di Kemenpora Sekalipun Dihabisi
- Kemenpora
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan komitmennya untuk terus memberantas korupsi meski paripurna DPR telah merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Komitmen ini salah satunya ditunjukkan KPK dengan menetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka dan berikut asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah kepada KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan KPK akan tetap bersungguh-sungguh memberantas korupsi. Tak hanya di bidang penindakan, KPK juga berkomitmen untuk berupaya mencegah korupsi baik di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah.
"KPK akan tetap dan bersungguh-sungguh menjalankan tugas yang diamanatkan UU KPK dan amanat dari publik agar dapat menangani kasus korupsi secara independen sembari secara paralel tetap melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di instansi pusat dan daerah," kata Alexander Marwata di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2019.
Alexander menerangkan, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 Miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Alexander menerangkan, uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Diketahui, anggota DPR melalui Rapat Paripurna telah mengesahkan UU KPK yang baru. Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah.
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, pembentukan dewan pengawas.
Ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Komitmen yang sama sebelumnya disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo melalui surat elektronik di internal KPK.
Agus menegaskan seluruh pegawai lembaga antikorupsi supaya tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi sebagaimana mestinya.
"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti! Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikit pun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," tegas Agus.