PTUN Tolak Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau M

Ilustrasi pulau reklamasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, menolak gugatan atas pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Sertijab Gubernur, Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Rangkulan Bangun Kalteng

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penolakan atas gugatan yang dilayangkan pengembang reklamasi PT Manggala Krida Yudha, diputuskan pada Selasa 17 September 2019.

"Ditolak," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta di sipp.ptun-jakarta.go.id pada Rabu 18 September 2019.

Usai Tuntas Kampung Bayam, Pramono Akan Fokus ke Peninggalan Ahok: Kalijodo Salah Satu

Dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah membenarkan. Dia menyampaikan, DKI sudah menerima informasi gugatan yang merupakan bentuk perlawanan pengembang reklamasi atas keputusan Anies, ditolak.

"Gugatannya ditolak," ujar Yayan di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Menteri Kehutanan Raja Juli Protes Isi Ceramah Anies Baswedan: Masjid Jadi Tempat Sindir Politik

Yayan juga mengemukakan, dengan ditolaknya gugatan, pengembang menjadi tidak memiliki dasar hukum untuk mereklamasi. Izin prinsip adalah produk hukum yang dikeluarkan Pemerintahan DKI yang lalu kepada pengembang reklamasi.

"Baru izin prinsip (yang dimiliki pengembang)," ujar Yayan.

Diketahui, Anies mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI bernomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. SK itu mencabut SK Gubernur DKI Nomor 1283/-1.794.2 yang merupakan izin prinsip untuk PT MKY. PT MKY lantas menggugat SK Anies ke PTUN Jakarta pada 27 Februari 2019. (asp)

Dok. Istimewa, Sumber: Humas Balai Kota DKI Jakarta

Ciptakan Iklim Usaha yang Inklusif di Jakarta, Pramono Anung Janjikan Kadin Ini

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menghadiri penutupan Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) I Tahun 2025 Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025