PTUN Tolak Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau M
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, menolak gugatan atas pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penolakan atas gugatan yang dilayangkan pengembang reklamasi PT Manggala Krida Yudha, diputuskan pada Selasa 17 September 2019.
"Ditolak," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta di sipp.ptun-jakarta.go.id pada Rabu 18 September 2019.
Dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah membenarkan. Dia menyampaikan, DKI sudah menerima informasi gugatan yang merupakan bentuk perlawanan pengembang reklamasi atas keputusan Anies, ditolak.
"Gugatannya ditolak," ujar Yayan di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.
Yayan juga mengemukakan, dengan ditolaknya gugatan, pengembang menjadi tidak memiliki dasar hukum untuk mereklamasi. Izin prinsip adalah produk hukum yang dikeluarkan Pemerintahan DKI yang lalu kepada pengembang reklamasi.
"Baru izin prinsip (yang dimiliki pengembang)," ujar Yayan.
Diketahui, Anies mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI bernomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. SK itu mencabut SK Gubernur DKI Nomor 1283/-1.794.2 yang merupakan izin prinsip untuk PT MKY. PT MKY lantas menggugat SK Anies ke PTUN Jakarta pada 27 Februari 2019. (asp)