Sudah 5 Tahun, Pemilik Lahan Tol JORR Belum dapat Ganti Rugi

Kuasa Hukum Mustofa Rahman, Rudi Purba
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Mustofa Rahman, salah satu pemilik lahan yang terkena imbas dari pembangunan tol JORR di tahun 2002 mendesak Kementerian PUPR dan Jasa Marga untuk segera membayar ganti rugi sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Polisi Ungkap Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Ancol

Kuasa Hukum Mustofa Rahman, Rudi Purba mengungkapkan perkara ini berawal pada 2002. Saat itu lahan Mustofa yang berada di Jalan Ceger RT 03 RW 02 Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur menjadi korban pembangunan Tol JORR.

"Kasus ini tahun 2002 tapi di awal tahun 2009 kita gugat karena tidak ada kesepakatan untuk pembayaran," kata Rudi Purba di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2019.

Nekat Masuk Tol JORR, Pria Diduga Depresi Ditangkap Polisi

Rudi menjelaskan kemudian proses sengketa berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pihaknya memenangi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tahun 2014. Namun, sudah 5 tahun sejak putusan itu, ganti rugi untuk kliennya belum juga dibayarkan.

"Kita tadi mempertanyakan apa sih yang menjadi kendala untuk pembayaran ganti rugi atas nama Mustofa Rahmat? Mereka sudah menyampaikan kepada bagian pembebasan lahan bahwa ini sudah ada landasan kekuatan hukum yang inkrah. Supaya dipatuhi dan dijalankan. Namun pihak prinsipal mereka masih ada keraguan, sehingga mereka katanya akan melakukan upaya hukum PK (peninjauan kembali)," katanya.

Cerita Irjen Iqbal Bebaskan Lahan Sirkuit Mandalika Tanpa Konflik

Rudi mengaku heran, pihak Kementerian PUPR masih belum juga bisa melaksanakan putusan dari PN Jaktim. Ia juga mempertanyakan upaya KemenPUPR yang hendak berkonsultasi dengan pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait putusan tersebut.

"Padahal itu sudah dimintakan ke mereka satu tahun lebih kepada JPN agar melakukan upaya hukum. Namun, itu tidak dilaksanakan. Mengapa setelah kita sampai ke sini lagi, kenapa diutarakan lagi, dengan alasan mencari dokumen. Kalau mereka melakukan upaya hukum harusnya selesai dari dulu-dulu. Itu yang menjadi kendala," ucapnya.

"Tadi kita sudah sampaikan bahwa kami tetap minta segera dilakukan pembayaran, karena PK tidak menghalangi eksekusi. Kami menuntut pembayaran ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan negeri Jakarta Timur," sambung dia.

Adapun sesuai putusan inkrah PN Jaktim dengan nomor Nomor : 10/2014 Eks Jo. No: 273/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim menjelaskan bahwa Kementerian PUPR didakwa bersalah dan wajib membayar ganti rugi kepada pemilik lahan Mustofa Rahman senilai Rp13,5 miliar.

Lebih lanjut, Rudi juga mempertanyakan sikap dari Jasa Marga yang juga ikut digugat terkait lahan milik kliennya. Rudi menyebut Jasa Marga akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) lagi, di mana pada PK pertama Jasa Marga sudah kalah.

"Kalau Jasa Marga sudah PK tapi mau PK lagi, saya enggak tahu lagi.  Saya enggak tahu masa orang yang membebaskan tanah mem-PK kasus terhadap pemilik tanah. Orang dibayar aja belum kok sudah PK. Bayar dulu, nanti bagaimana ya liat nanti. Kita sudah ada putusan pengadilan inkrah kok," ujarnya.

Sementara itu, anak dari Mustofa Rahman, Muhamad Solihin mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara untuk menyelesaikan perkara ini. 

"Harapannya ikutin aja prosedur melalui kuasa hukum. Kita belum sama sekali menerima ganti rugi pembongkaran lahan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya