Awal Mula Kasus Penipuan yang Menyeret Pendiri Kaskus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, membeberkan awal mula kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang dituduhkan ke pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Film Terakhir Song Jae-rim Terinspirasi dari Skandal Luna Coin, Dirilis Januari 2025

Kejadian bermula ketika wanita bernam Titi Sumawijaya Empel melakukan kerjasama investasi dengan Susanto Tjiputra 8 November 2018 silam. Di mana Titi selaku pelapor mengajukan pinjaman uang sebanyak Rp15 miliar.

"Namun sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apapun. Pelapor mengajukan pinjaman kepada saudara Susanto sebesar Rp15 miliar," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 18 September 2019.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Kesepakatan terjadi antar keduanya. Di antaranya adalah Titi dapat waktu 15 tahun untuk mengembalikan uang. Titi harus memberikan jaminan yang tak kemudian dia menjaminkan sertifikat gedung miliknya di jalan Panglima Polim nomor 51, Jakarta Selatan. 

Lalu di tahun keempat, Titi harus membayar bunga sebesar satu persen. Setelah semuanya disetujui, nyatanya Titi hanya dapat pinjaman sebanyak Rp5 miliar.

Wanita Nekat Bohongi Walkot Jaktim Modus Kerja Sama Proyek, Kerugian Capai Rp 5,8 M

"Pelapor baru menerima pinjaman sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.

Dalam perjalanannya, pada 12 Desember 2018 Titi minta anak buahnya bernama Budi Sadono mengecek sertifikat gedungnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. Betapa kagetnya ia mendapati kalau sertifikatnya berubah nama jadi Andrew Darwis.

Karena merasa telah ditipu, atas dasar itulah, Titi menempuh jalur hukum. Dia mempolisikan Andrew ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Andrew dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Meski begitu, lanjut Argo polisi belum bisa memastikan keterlibatan Andrew dalam kasus ini karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi terlapor.

"Saat ini untuk sertifikat tersebut diagunkan di Bank Nobu Cabang Lippo Mall, Kemang," kata dia lagi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya