Polantas yang Terseret di Kap Mobil Akan Dapat Penghargaan
- Istimewa.
VIVAnews - Bripka Eka Setiawan, anggota polisi lalu lintas viral di media sosial karena aksi terseret di kap mobil saat sedang melakukan razia tertib berlalu lintas. Sang polisi bahkan ikut terbawa di atas kap mobil jenis Honda Mobilio berwarna abu-abu yang melaju.
Aksi tersebut menuai perhatian publik seusai videonya viral di dunia maya. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 16 September sekitar pukul 14.30 WIB.
Atas aksinya tersebut, rencananya Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono akan memberikan penghargaan kepada Bripka Eka.
"Nanti akan diberikan penghargaan oleh kapolda, seperti apa bentuknya nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17 September 2019.
Nantinya, pemberian penghargaan akan dikoordinasikan dengan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya. Saat ini, kata Argo, pihaknya sedang berdiskusi ihwal penghargaan yang akan diberikan kepada Bripka Eka.
Pagi tadi, sekitar pukul 09.05 Bripka Eka diundang bertemu Kapolda Metro Jaya. Argo menyebut jika Kapolda menyampaikan agar Bripka Eka tak mengulangi aksi nekatnya tersebut.
Sebab, hal tersebut dapat mencelakan diri Bripka Eka yang saat itu sedang bertugas. Selain itu, Kapolda juga mengimbau agar anggota Polantas lainnya untuk tidak mengikuti aksi menemplok di kap mobil.
"Kapolda menyampaikan apresiasi, tapi jangan diulangi lagi, itu rawan. Kemudian kepada anggota yang lain jangan diikuti ya, karena itu kalau misalnya tidak kuat tanganya ketika dilakukan pengereman mendadak oleh pelaku, itu bisa jatuh," kata Argo.
Sebelumnya, Bripka Eka yang merupakan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Pasar Minggu terbawa mobil di Jalan Raya Pasar Minggu mengarah ke Tanjung Barat Jakarta Selatan.
Saat itu, mobil bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan pria berinisal TPD, terjaring operasi gabungan polisi dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Sebab, mobil tersebut terpakir di bahu jalan.
Namun, saat hendak diperiksa oleh anggota polisi, sang pengemudi tak kooperatif. TPD berusaha kabur dari pemeriksaan tersebut.
Kemudian, petugas mencoba menderek mobil yang hendak kabur tersebut dengan menggunakan kendaraan derek Dishubtrans DKI Jakarta. Namun, TPD tetap memacu kendaraannya dan menabrak Bripka Eka yang berusaha untuk menahannya.
Akibatnya, Bripka Eka nemplok di kap mobil sejauh 200 meter. Akhirnya, TPD menghentikan mobilnya setelah menabrak mobil jenis Daihatsu Ayla dengan nomor polisi B-1762-ZMA yang berada di depannya. [mus]