Akhir Kisah Polantas Terseret di Kap Mobil, Saling Memaafkan

Bripka Eka Setiawan dan TPD saling memaafkan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Bayu Januar.

VIVAnews - Bripka Eka Setiawan, anggota polisi lalu lintas menemplok di kap mobil SUV saat sedang melakukan razia tertib berlalu lintas. Bahkan, ia ikut terbawa di atas mobil jenis Honda Mobilio berwarna abu-abu yang melaju.

Kompolnas Sebut Belasan Oknum Polisi Terduga Pemeras WNA Malaysia Berpotensi Kena Pidana

Aksi tersebut menuai perhatian publik seusai videonya viral di dunia maya. Hal tersebut terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 16 September sekitar pukul 14.30 WIB.

Atas kejadian tersebut, Bripka Eka telah mencabut laporannya terhadap pengemudi mobil yang berinisial TPD. Bersama sang istri, TPD bertemu di Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa, 17 September 2019.

Propam Polri Sita Uang Rp2,5 Miliar Diduga Hasil Oknum Polisi Peras WNA Malaysia Penonton DWP

Pada kesempatan tersebut, TPD meminta maaf atas aksinya kemarin. Diketahui, TPD kabur dari razia setelah kedapatan memarkirkan mobil di bahu jalan.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat, khususnya kepada Bripka Eka yang telah mungkin menjadi korban, walau tidak terluka," katanya sambil menahan isak tangis.

5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

Selain itu, TPD juga meminta maaf pada institusi Polri atas aksinya. Lelaki paruh baya tersebut juga berpesan pada masyarakat untuk tidak meniru aksinya.

"Saya minta maaf kepada masyarkat dan juga institusi Polri, Kapolsek, Kapolres, Kapolda, dan Kapolri. Saya minta masyarakat untuk tidak meniru apa yang sudah saya perbuat. Apa yang saya lakukan adalah salah, saya minta maaf," ujarnya.

Sementara itu, Bripka Eka juga menyambut baik permintaan maaf dari TPD. Bahkan, ia akan mencabut laporannya terhadap TPD.

"Saya akan memaafkan dan akan mencabut laporan yang saya buat, semoga semua ini ada hikmahnya," ujar Eka.

Sebelumnya, Bripka Eka yang merupakan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Pasar Minggu tersebut, terbawa mobil di Jalan Raya Pasar Minggu mengarah ke Tanjung Barat Jakarta Selatan.

Saat itu, mobil bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan pria berinisal TPD, terjaring operasi gabungan polisi dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Sebab, mobil tersebut terpakir di bahu jalan.

Namun, saat hendak diperiksa oleh anggota polisi di lapangan, sang pengemudi tak kooperatif. TPD berusaha kabur dari pemeriksaan tersebut. Kemudian, petugas mencoba menghalau pengemudi mobil yang hendak kabur tersebut dengan menggunakan kendaraan derek Dishubtrans DKI Jakarta.

Tapi, TPD tetap memacu kendaraannya dan menabrak Bripka Eka yang berusaha untuk menghalau. Alhasil, Bripka Eka menemplok di kap mobil sejauh 200 meter. Akhirnya, TPD menghentikan mobilnya setelah menabrak mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi B 1762 ZMA yang berada di depannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya