Internet Kantor Kemhan Putus Gara-gara Kabel Optik Dipotong DKI

Ilustrasi menggunakan internet.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan bahwa sambungan internet ke kantor Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terganggu akibat pemotongan kabel fiber optik yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, pemotongan yang dimaksud dilakukan DKI di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Agustus 2019.

Dukung Kemerdekaan Palestina, DPR Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink

"Dampak dari pemutusan (kabel fiber optik)  mengganggu alur komunikasi internal di salah satu kementerian strategis, (yaitu) Kemenhan di (dekat) Tugu Tani," ujar Teguh melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 13 September 2019.

Adapun, kantor Pusat Keuangan Kemenhan terletak di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, atau kurang lebih satu kilometer dari lokasi pemotongan kabel. Teguh menyampaikan, pemotongan yang dilakukan sebagai bagian dari revitalisasi kawasan Cikini, mengganggu layanan internet secara umum di kawasan itu.

Pulsa dan Internet Gratis untuk Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-Laki sedang Dikaji

"Ada keluhan dari para pengguna Internet di kawasan Cikini, Menteng, dan sekitarnya," ujar Teguh.

Teguh juga mengemukakan, Ombudsman telah menerima aduan dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Apjatel selaku himpunan perusahaan yang memiliki kabel. Ombudsman meminta DKI untuk sementara menghentikan pemotongan kabel yang sedang gencar dilakukan di banyak wilayah.

Perang Internet di Planet Mars

"Kami telah menerima laporan dari Apjatel tentang hal ini," ujar Teguh.

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Apjatel menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memotong jaringan telekomunikasi serat optik diduga secara sepihak, di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2019 dan 22 Agustus 2019.

Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga mengatakan, tindakan pemotongan kabel serat optik tersebut dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu, serta tidak sesuai dengan prosedur Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas yang mensyaratkan pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambat-lambatnya satu tahun sebelumnya.
 

Dok. Istimewa

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membuka kegiatan Evaluasi Desk Pilkada/Posko Bersama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Balai K

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024