Kabel Menjuntai di Udara Dilarang, Pemprov DKI Beberkan Aturannya

Revitalisasi Trotoar di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeberkan sejumlah aturan yang melarang kabel-kabel utilitas, terutama kabel telekomunikasi, menjuntai di udara sehingga mengganggu pemandangan.

Ridwan Kamil Janji Perbanyak Trotoar Empat Kali Lipat di Jakarta jika Jadi Gubernur

Lantaran ada aturan tersebut, menurut Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Purnomo, Pemprov DKI menertibkan kabel-kabel yang ada di udara di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. "Ini juga jawaban kita terhadap somasi (somasi Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi/ Apjatel)," ujar Hari di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.

Hari menyampaikan, aturan itu di antaranya Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain itu, ada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Jaringan Utilitas. "Jadi kalau kita bicara kabel udara, itu tidak boleh lho," kata Hari.

Jika Terpilih, Rano Karno Janji Benahi Fungsi Trotoar Demi Hak Pejalan Kaki di Jakarta

Menurut Hari, penertiban dilakukan karena DKI memberi tenggat hingga akhir Agustus supaya pembenahan dilakukan. Namun, para pemilik kabel tidak kunjung melakukan pemotongan sendiri kabel tersebut, meski Pemprov DKI telah memberi pemberitahuan dari jauh-jauh hari.

"Masalah relokasi, dari atas sampai bawah, kan kita sudah sebetulnya, sudah kita bicarakan," tutur Hari.

Geger Warga Temukan Koper Tak Bertuan, Unit Jibom Polda Bali Diterjunkan ke Lokasi

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau Apjatel menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memotong jaringan telekomunikasi serat optik diduga secara sepihak, di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2019 dan 22 Agustus 2019.

Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga mengatakan, tindakan pemotongan kabel serat optik tersebut dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu, serta tidak sesuai dengan prosedur Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas yang mensyaratkan pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambat-lambatnya satu tahun sebelumnya.

Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta membantah jika pemotongan kabel di daerah Cikini, Jakarta Pusat, dalam rangka perbaikan trotoar itu, tidak melalui pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu kepada instansi terkait.

Lokasi kecelakaan tunggal sebabkan satu orang tewas di Depok

Pemotor Tewas Diduga Ngebut Tabrak Trotoar di Depok

Seorang pengendara motor di Depok, Jawa Barat mengalami nasib nahas pada Kamis, 12 Desember 2024 malam. Pemotor tewas di lokasi setelah diketahui melaju kencang hingga me

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024