Dua Pekan Operasi Patuh Jaya, Polisi Depok Tilang 8 Ribu Pelanggar
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Satuan Lalu Lintas Polresta (Satlantas) Depok telah menindak sebanyak 8.000 pelanggar selama dua pekan Operasi Patuh Jaya 2019. Jumlah pelanggaran dari angka tersebut masih didominasi kendaraan roda dua alias motor. Rata-rata mereka melintas di jalur cepat Jalan Margonda.
“Tak hanya motor, angkot juga yang masuk ke jalur cepat kita lakukan penindakan. Kalau yang di polsek itu rata-rata pengendara yang tidak membawa surat-surat serta kendaraannya tidak lengkap,” kata Wakil Kepala Satlantas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Untung saat memimpin hari terakhir Operasi Patuh Jaya di kawasan Margonda, Depok, Rabu, 11 September 2019.
Selain melintas di jalur cepat dan tak dilengkapi dengan surat-surat berkendara, polisi juga banyak menemukan anak di bawah umur yang nekat mengendarai motor. Mereka yang terjaring kemudian disanksi tilang dan sebanyak 50 kendaraan, baik motor dan mobil disita lantaran tidak menunjukan surat-surat kelengkapan berkendara. “Tapi setelah mereka datang membawa surat-surat kendaraannya, kami kembalikan kendaraan itu,” ujarnya.
Untung menilai, kesadaran pengendara di Kota Depok mulai meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu indikasinya adalah jumlah pelanggar menurun dibanding tahun 2018 lalu.
“Kalau sekarang kita bisa menindak sehari itu 250 sampai 300 pelanggar dibanding tahun lalu bisa sampai 500 pelanggar sehari. Jadi ada penurunan sebesar 50 persen,” ujarnya.
Kendati demikian, Untung menyayangkan, banyak masyarakat yang masih melanggar. Padahal, sosialisasi terkait penerapan jalur cepat dan lambat sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Rambu-rambu pun sudah dipasang oleh Dinas Perhubungan bahwa kendaraan roda dua dan angkot wajib masuk ke jalur lambat.
“Satu tahun yang lalu hampir satu bulan kami di ujung Jalan Margonda mengibarkan bendera dan membawa plang yang berisi bahwa jalur cepat dan jalur lambat diberlakukan, supaya pemotor tidak menggunakan jalur cepat," ujarnya. (hty)