Mobil Listrik Kebal Ganjil Genap, Ini Penjelasan Polisi
- Facebook Muhammad Ichsan
VIVA – Kebijakan perluasan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan listrik. Artinya mobil listrik bisa leluasa melintasi kawasan-kawasan ganjil genap di ibu kota.
Kepolisian membenarkan hal ini. Semua itu tak lain karena, pemerintah memang tengah mendorong masyarakat agar beralih menggunakan kendaraan listrik. Mengingat kendaraan listrik lebih ramah lingkungan.
"Ya memang didorong itu kan emisi menggunakan listrik," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Selasa 10 September 2019.
Dengan demikian, lanjut Nasir, mobil listrik tidak akan ditilang bila melintas di kawasan gage. Pengecualian ini juga tertuang dalam peraturan. Namun, menurut pengamatan pihaknya masih segelintir mobil listrik di ibu kota. Padahal, sejauh ini diketahui Indonesia merupakan salah satu negara dengan konsumsi bahan bakar fosil terbesar.
"Nah di indonesia ini sebagai negara konsumsi terbesar dalam kendaraan bermotor ini diharapkan bisa beralih ke kendaraan listrik. Iya pengecualian, tapi kan kendaraan listrik baru beberapa aja nih diuji coba, tapi untuk dijual secara masal belum ada kan," kata dia lagi.
Penerapan perluasan ganjil genap yang jatuh pada 9 September 2019 diumumkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Rabu, 7 Agustus 2019. Dia menyebut ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan.
Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta. [mus]