Satpol PP Buru Pengamen Ondel Ondel di Depok
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Depok bakal melakukan razia terhadap para pengamen ondel-ondel khususnya yang melibatkan anak-anak di bawah umur, di jalanan. Penertiban dilakukan menyusul telah keluarnya surat edaran dari wali kota yang melarang adanya praktik eksploitasi anak.
“Jadi ini kan ada imbauan wali kota terkait ekploitasi anak. Pokoknya jangan sampai anak-anak itu dieksploitasi. Kalau penertiban ya sesuai Perda (peraturan daerah),” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiany, pada wartawan, Jumat 6 September 2019
Selain itu, kata Lieanda, pihaknya juga akan melakukan pendataan terhadap tempat-tempat atau lokasi penampungan ondel-ondel yang terindikasi melibatkan anak-anak.
“Nanti kita imbau sesuai protap. Kita harus persuasif, terutama tentang perlindungan anak. Kita baru satu datangi tempatnya, nanti mungkin ada lagi,” ujarnya.
Terkait hal itu, Lienda juga mengimbau pada masyarakat untuk ikut terlibat aktif menginformasikan praktik-praktik yang melibatkan anak atau eksploitasi anak.
“Masalahnya bukan melarang ondel-ondel, tapi di situ ada ekploitasi anak. Nah ini wajib kita lindungi. Kalau mengganggu ketertiban umum di jalanan, ya kita tertibkan dong. Tapi kalau di taman atau di tempat khusus tak masalah, asal jangan mengeksploitasi anak dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya menambahkan.
Dirinya menegaskan, kebijakan serta penindakan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Depok dalam rangka menuju kota layak anak.
“Apapun bentuk eksploitasi anak kita akan lakukan penertiban. Termasuk pengamen lainnya. Jadi kota layak anak itu bukan Depok sudah menjadi kota layak anak, tapi Depok menuju kota layak anak. Kita berupaya meminimalisir pelanggaran terhadap hak-hak anak,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan keputusan itu dikeluarkan karena beberapa faktor. Di antaranya terkait dengan undang-undang yang melarang adanya eksploitasi anak atau mempekerjaan anak di bawah umur. Kemudian, keberadaan ondel-ondel pengamen dinilai mengganggu tata tertib berlalu lintas, dan terkait dengan etika berbudaya.
Hal ini menyusul adanya aspirasi dari sejumlah budayawan yang menganggap pengamen ondel-ondel merusak budaya lantaran boneka raksasa itu adalah simbol budaya Betawi.
“Yang juga sangat kami tentang karena ini melanggar undang-undang terkait mempekerjakan anak di bawah umur. Ini ada oknum (warga) dari luar Depok yang mempekerjakan anak di bawah umur dengan cara mengamen ondel ondel di jalanan, ini kan sangat berbahaya bagi si anak,” kata Idris
Menurut Idris, simbol ondel-ondel yang kini dijadikan mencari nafkah dengan cara mengamen tidak menjadi masalah. Tapi tidak dengan cara meminta-minta di jalan apa lagi dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur.
“Itu sepertinya pemandangan tak enak, kan beda pandangan seorang seniman,” ujarnya
Ada pun isi surat imbauan tersebut telah disebarkan kepada seluruh camat se-Kota Depok. Berikut isinya:
“Dalam rangka mendukung Program Depok Kota Layak Anak dan upaya menghindari Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) yang salah satunya adalah ondel-ondel keliling yang dimainkan oleh anak-anak. Dengan ini dimohon untuk melakukan pengawasan rumah singgah pekerja ondel-ondel keliling yang ada di wilayah masing-masing.”