Jalan Salemba di Depan RS Carolus Batal Jadi Lokasi Ganjil Genap

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, yang melintasi Rumah Sakit St Carolus, batal menjadi salah satu lokasi dari penerapan aturan ganjil genap. 

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, ruas jalan tidak akan disertakan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), yang sedang disusun dan akan menjadi dasar hukum penerapan aturan itu.

"Kecuali (ruas jalan) yang di Jalan Salemba Raya itu, penggal dari simpang Imam Bonjol yang ke arah simpang Matraman-Salemba, itu dibebaskan," ujar Syafrin, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat 6 September 2019.

Pemprov Jakarta Mau Bikin QR Code untuk Warga yang Ingin Beli Gas LPG 3 Kg

Syafrin menyampaikan, pembatalan hanya terjadi pada ruas jalan itu. Sementara itu, ruas-ruas jalan lain yang jumlahnya 24, serta disosialisasikan selama uji coba aturan, tidak mengalami perubahan.

"Ruas jalan yang di depan Rumah Sakit St Carolus (dikecualikan)," tambahnya. 

Irjen Karyoto Bentuk Tim Pemecah Macet di Jakarta: Masyarakat Sudah Jenuh

Syafrin juga mengemukakan, pengecualian dilakukan dengan pertimbangan Jalan Diponegoro yang terhubung Jalan Salemba Raya dari arah Timur, merupakan ruas jalan satu arah. Pengendara yang berasal dari ruas jalan itu menjadi tidak memiliki pilihan, kecuali melanggar aturan, jika ruas itu menjadi salah satu lokasi penerapan ganjil genap.

"Diponegoro kan satu arah. Jadi, orang kalau sudah masuk ke Diponegoro itu tidak bisa kembali lagi dia. Mau tidak mau, harus melanggar ganjil genap (jika Jalan Salemba Raya menjadi salah satu lokasi aturan)," ungkapnya.

Diketahui, aturan ganjil genap akan berlaku efektif mulai Senin 9 September 2019. DKI terus merampungkan Pergub yang akan menjadi dasar hukum aturan. Aturan saat ini akan diberlakukan sebagai salah satu strategi DKI juga menanggulangi kualitas udara Jakarta yang memburuk. (asp)

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.

Anggaran Dipangkas Rp 23 Miliar, Anggota DPRD Jakarta Cuma Bisa Sekali ke Luar Negeri dalam Setahun

Anggaran perjalanan dinas ke luar negeri itu dipangkas 50 persen, yang seharusnya memiliki anggaran sebesar Rp 46 miliar.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut